Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Bumiputera Ancam Unjuk Rasa di Kantor OJK, Apa yang Dituntut?

Kompas.com - 10/02/2022, 06:33 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI) ancam menggelar aksi demonstrasi di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut merupakan buntut panjang dari permasalahan kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang tak kunjung usai.

PKBI menuntut sejumlah hal kepada OJK terkait penyelesaian permasalahan AJB Bumiputera 1912.

Baca juga: Bumiputera, Jiwasraya, dan Asabri: Salah Urus, Salah Kaprah, dan Salah Rezim

Salah satu poin utama yang diminta oleh PKBI ialah terkait penyelesaian proses fit and proper test calon Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera yang telah terpilih.

BPA yang diharapkan dapat mengurangi sengkarut kewajiban pembayaran para nasabah AJB Bumiputera sampai saat ini masih belum terbentuk.

Melalui keterangan tertulis PKBI menyatakan, seharusnya proses fit and proper test BPA sudah bisa terlaksana, setelah 9 dari 11 calon telah ditentukan.

Pemilihan calon BPA tersebut merupakan hasil sidang pleno yang digelar di Gedung Wisma AJB Bumputera 1912 Jakarta pada 30 Desember 2021.

Baca juga: Bisakah AJB Bumiputera Diselamatkan Pakai Skema Penyelamatan Jiwasraya?

"Sampai saat ini OJK belum juga melakukan fit and proper test," tulis PKBI, dikutip Kamis (10/2/2022).

Pembentukan BPA dinilai menjadi penting sebagai salah satu solusi penyelamatan jutaan pemegang polis yang menjadi korban gagal bayar AJB Bumiputera.

Oleh karenanya, dengan belum terlaksananya fit and proper test BPA, PKBI menilai, OJK telah melanggar ketentuan yang berlaku.

"OJK melanggar POJK nomor 27/POJK.03/2016 dalam hal fit and proper test BPA terpilih," tulis PKBI.

PKBI pun mendorong OJK untuk segera menyelesaikan hal tersebut. Apabila pelaksanaan fit and proper test tak kunjung usai, PKBI menyatakan, akan melakukan unjuk rasa di kantor OJK.

Selain penyelesaian fit and proper test, PKBI juga mempermasalahkan pernyataan Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi, terkait penyelesaian permasalahan AJB Bumiputera pada awal Februari kemarin.

"Kami pemegang polis AJB Bumiputera 1912 kecewa dengan pernyataan Kepala Eksekutif IKNB tersebut, telah membuat resah, gaduh, bahkan ketidaknyamanan kami," tulis PKBI.

Selain itu, PKBI menilai, OJK semakin mempersulit penyelesaian permasalahan AJB Bumiputera 1912, setelah melakukan Pengelola Statuter.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Bumiputera, Siapa Nurhasanah?

"OJK tidak serius menyelesaikan masalah AJB Bumiputera 1912," tulis PKBI.

Terakhir, PKBI mendesak OJK untuk membongkar pelaku dibalik penyalahgunaan dana dan salah kelola AJB Bumiputera 1912.

"Jika salah satu point tersebut diatas tidak segera diselesaikan, maka kami akan unjuk rasa (bermalam) di kantor OJK baik di daerah maupun di pusat serentak seluruh Indonesia sampai ada penyelesaiannya," tulis PKBI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com