Apalagi, pada periode awal merebaknya Covid-19, sebagian besar lembaga keuangan memutuskan untuk memperketat hingga membatasi penyaluran pembiayaan atau kredit. Padahal, pada periode tersebut banyak pelaku usaha yang justru sangat membutuhkan pembiayaan.
"Bagi mereka pinjaman online menjadi alternatif pembiayaan, meskipun mereka tidak bisa membedakan mana yang legal mana yang ilegal," kata Tirta.
Alasan ketiga masih maraknya pinjol ilegal ialah mudahnya pembuatan platform atau aplikasi baru. Meskipun pemblokiran atau penutupan terus dilakukan secara masif terhadap platform pinjol ilegal, platform-platform baru dengan mudahnya kembali bermunculan.
"Dalam hal ini perkembangan teknologi informasi yang mempermudah pembuaytan aplikasi online ini mungkin mereplikasi aplikasi yang ada, ditenggarai menjadi pendorong meluasnya praktik pinjol ilegal," ucap Tirta.
Baca juga: Waspada Pinjol Ilegal, Simak Daftar Terbaru Fintech Lending yang Terdaftar OJK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.