Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Beberkan Penyebab Menjamurnya Pinjol Ilegal

Kompas.com - 10/02/2022, 18:35 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Apalagi, pada periode awal merebaknya Covid-19, sebagian besar lembaga keuangan memutuskan untuk memperketat hingga membatasi penyaluran pembiayaan atau kredit. Padahal, pada periode tersebut banyak pelaku usaha yang justru sangat membutuhkan pembiayaan.

"Bagi mereka pinjaman online menjadi alternatif pembiayaan, meskipun mereka tidak bisa membedakan mana yang legal mana yang ilegal," kata Tirta.

Alasan ketiga masih maraknya pinjol ilegal ialah mudahnya pembuatan platform atau aplikasi baru. Meskipun pemblokiran atau penutupan terus dilakukan secara masif terhadap platform pinjol ilegal, platform-platform baru dengan mudahnya kembali bermunculan.

"Dalam hal ini perkembangan teknologi informasi yang mempermudah pembuaytan aplikasi online ini mungkin mereplikasi aplikasi yang ada, ditenggarai menjadi pendorong meluasnya praktik pinjol ilegal," ucap Tirta.

Baca juga: Waspada Pinjol Ilegal, Simak Daftar Terbaru Fintech Lending yang Terdaftar OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com