JAKARTA, KOMPAS.com – Belanja online melalui e-commerce saat ini sudah menjadi pilihan konsumen. Selain prosesnya yang semakin mudah, belanja online bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet.
Meski demikian, bagi Anda yang mau belanja online di pasar e-commerce luar negeri, perlu memperhatikan beberapa hal. Seperti proses pengiriman barang, penghitungan bea masuk dan pajak impor.
Dikutip dari laman klikpajak.id, bea masuk adalah pungutan atau bea dari barang impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI.
Aturan mengenai bea masuk barang impor ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan.
Baca juga: BI Perkirakan Terjadi Deflasi 0,11 Persen di Minggu Kedua Februari 2022
Jenis-jenis bea masuk barang impor berdasarkan BAB IV Undang-Undang Kepabeanan ada empat. Di antaranya adalah bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard, bea masuk anti-dumping (BMAD), bea masuk pembalasan (BMP), dan bea masuk imbalan (BMI).
Umumnya, pengenaan bea masuk ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang sejenis dengan barang impor terkait.
Berikut ini penjelasan mengenai proses pengiriman, penghitungan bea masuk dan pajak impor, cara pembayarannya, serta cara menghitung besaran bea masuk dan pajak impor sebagaimana dikutip dari laman Indonesia.go.id:
Sebelum belanja online di e-commerce luar negeri, Anda perlu memahami alur barang kiriman dari luar negeri berikut ini:
Baca juga: Cara Mendapatkan Set Top Box TV Digital Gratis dari Kominfo
Baca juga: Sepekan Aliran Modal Asing Rp 8,65 Triliun Masuk ke Indonesia
Ada dua cara pembayaran bea masuk dan pajak impor berdasarkan jenis jasa pengiriman yang dipilih.
Pembayaran dilakukan melalui perusahaan jasa pengiriman sebelum barang dikeluarkan dari bandara. Perusahaan jasa kiriman berkoordinasi dengan konsumen, untuk mengetahui apakah pembeli memiliki NPWP atau tidak untuk perhitungan pajaknya.
Lalu, perusahaan jasa kiriman menalangi terlebih dulu kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor dengan melakukan transfer uang ke kas negara. Selanjutnya, perusahaan pengiriman akan menagih ke pembeli sebelum barang diantar.
Barang langsung dikeluarkan dari bandara ke kantor pos. Kantor pos akan mengirimkan pemberitahuan ke alamat penerima bahwa barang sudah tiba, beserta tagihan yang harus dibayarkan.
Pembeli/penerima diminta melunasi kewajibannya di kantor Pos terdekat. Setelah dibayar, barulah barang tersebut dapat diambil.
Baca juga: 4 Cara Mencari SPBU Pertamina Terdekat lewat HP dengan Mudah
Saat belanja online di e-commerce luar negeri, pembeli sebaiknya mengetahui terlebih dulu rincian perhitungan bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar. Ini diperlukan agar Anda tidak kaget dengan besaran tagihan bea dan pajak yang harus dibayar.
Pihak Bea Cukai telah meluncurkan aplikasi kalkulator penghitungan bernama CEISA Mobile (Bea Cukai) yang dapat diunduh dan digunakan di smartphone. Berikut cara menggunakan kalkulator CEISA:
Baca juga: Cara Mudah dan Praktis Bayar Tagihan PDAM di Alfamart dan Alfamidi