Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak Impor Belanja Online

Kompas.com - Diperbarui 13/06/2022, 20:03 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comBelanja online melalui e-commerce saat ini sudah menjadi pilihan konsumen. Selain prosesnya yang semakin mudah, belanja online bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet.

Meski demikian, bagi Anda yang mau belanja online di pasar e-commerce luar negeri, perlu memperhatikan beberapa hal. Seperti proses pengiriman barang, penghitungan bea masuk dan pajak impor.

Dikutip dari laman klikpajak.id, bea masuk adalah pungutan atau bea dari barang impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI.

Aturan mengenai bea masuk barang impor ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan.

Baca juga: BI Perkirakan Terjadi Deflasi 0,11 Persen di Minggu Kedua Februari 2022

Jenis-jenis bea masuk barang impor berdasarkan BAB IV Undang-Undang Kepabeanan ada empat. Di antaranya adalah bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard, bea masuk anti-dumping (BMAD), bea masuk pembalasan (BMP), dan bea masuk imbalan (BMI).

Umumnya, pengenaan bea masuk ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang sejenis dengan barang impor terkait.

Berikut ini penjelasan mengenai proses pengiriman, penghitungan bea masuk dan pajak impor, cara pembayarannya, serta cara menghitung besaran bea masuk dan pajak impor sebagaimana dikutip dari laman Indonesia.go.id:

Alur barang kiriman dari luar negeri

Sebelum belanja online di e-commerce luar negeri, Anda perlu memahami alur barang kiriman dari luar negeri berikut ini:

Baca juga: Cara Mendapatkan Set Top Box TV Digital Gratis dari Kominfo

  • Pembeli melakukan transaksi e-commerce dengan pembayaran meliputi harga barang dan ongkos kirim.
  • Barang diantar dari jasa pengiriman di luar negeri ke dalam negeri
  • Setelah sampai negara tujuan, barang dibongkar dari sarana pengangkut untuk dipindahkan ke gudang.
  • Di gudang, barang dibuka oleh petugas perusahaan jasa pengiriman, lalu diperiksa oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan disaksikan pihak perusahaan jasa pengiriman.
  • Barang dengan nilai kurang atau sama dengan USD75 per orang per hari, akan dikemas dan diantar langsung ke alamat penerima.
  • Adapun barang dengan nilai lebih dari USD75, harus melunasi kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor, sebelum diterima oleh pembeli.

Baca juga: Sepekan Aliran Modal Asing Rp 8,65 Triliun Masuk ke Indonesia

Cara menghitung bea masuk dan pajak impor belanja online di e-commerce luar negeriPIXABAY Cara menghitung bea masuk dan pajak impor belanja online di e-commerce luar negeri

Pembayaran bea masuk dan pajak impor

Ada dua cara pembayaran bea masuk dan pajak impor berdasarkan jenis jasa pengiriman yang dipilih.

1. Pengiriman melalui perusahaan jasa pengiriman

Pembayaran dilakukan melalui perusahaan jasa pengiriman sebelum barang dikeluarkan dari bandara. Perusahaan jasa kiriman berkoordinasi dengan konsumen, untuk mengetahui apakah pembeli memiliki NPWP atau tidak untuk perhitungan pajaknya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com