JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim diusir oleh Komisi VII DPR RI saat rapat dengar pendapat yang berlansung hari ini, Senin (14/2/2022).
Ia diusir langsung oleh oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi yang menjadi pemimpin rapat. Kronologi pengusiran Silmy dari rapat bermula ketika dirinya memotong pembicaraan Bambang Haryadi.
Saat itu, Bambang memberikan tanggapan terkait paparan yang disampaikan Silmy mengenai persoalan yang terjadi di pabrik baja sistem tanur tinggi atau blast furnace milik Krakatau Steel.
Baca juga: Mulai Minggu Depan, Masa Karantina dari Luar Negeri Dipangkas Jadi 3 Hari
Pada paparannya, Silmy sempat mengatakan sejak 2018 menjadi pimpinan Krakatau Steel, ia merampungkan pembangunan proyek pabrik blast furnace yang saat itu progresnya sudah mencapai 98 persen.
Silmy mengatakan pabrik tersebut sempat beroperasi dan berproduksi pada 2019. Namun harga jual produk yang dihasilkan tidak cocok dengan hitungan produksi sehingga menyebabkan kerugian.
Setelah berkonsultasi dengan Kementerian BUMN dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Silmy mengatakan perusahaan baja berpelat merah tersebut memutuskan menghentikan pengoperasian pabrik blast furnace.
Baca juga: Rupiah dan IHSG Melemah, Tiga Saham BUMN Ini Laris Doborong Asing
Menanggapi hal itu, Bambang pun mengaku bingung dengan langkah manajemen Krakatau Steel yang memberhentikan pengoperasian pabrik tersebut. Sebab semangat awal pembangunan pabrik ini dinilai baik karena untuk memperkuat industri baja dalam negeri.
Namun pembangunan pabrik yang dibangun sejak 2012 itu memakan waktu lama, melampaui target yang seharusnya beroperasi di 2015. Pabrik sempat beroperasi di Juli 2019 namun dihentikan pada akhir 2019 sehingga membebani keuangan perusahaan.
"Ini ada yang unik, pabrik untuk blast furnace ini dihentikan, tapi satu sisi ingin memperkuat produksi dalam negeri. Ini jangan maling teriak maling gitu lah. Jangan kita ikut bermain, pura-pura enggak ikut bermain," kata Bambang.
Baca juga: Terus Naik, Deklarasi Harta Tax Amnesty Jilid II Capai Rp 13,6 Triliun
Silmy pun langsung menanggapi pernyataan Politikus dari Partai Gerindra tersebut dengan mempertanyakan maksud dari kalimat maling teriak maling.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.