Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Polemik Kebijakan JHT, Ini Komentar Pengusaha

Kompas.com - 15/02/2022, 05:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha angkat suara terkati polemik diubahnya pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi usia 56 tahun sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, pelaku usaha menyambut baik kebijakan Pemerintah tersebut.

Adi mengatakan, Permenaker tersebut untuk mengembalikan tujuan substantif JHT itu sendiri. Yaitu perlindungan atau jaminan hari tua bagi pekerja di saat sudah tidak produktif atau tidak bekerja agar mendapat dana untuk hari tuanya.

Baca juga: Menko Airlangga: JHT Bisa Diklaim Sebelum Usia 56 Tahun, Tapi Sebagian...

“Dari pada yang sebelumnya mudah untuk dicairkan, dengan demikian Program JHT tersebut sudah tepat sebagai program jangka Panjang,” ujar Adi seperti dilansir Kontan.co.id, Senin (14/2/2022).

Selain itu, Adi menilai terbitnya Permenaker tersebut juga untuk menghindari tumpang tindih manfaat antara JHT dengan bantuan tunai JKP dan sekaligus untuk menjaga kecukupan JHT dimaksud.

“Kiranya juga harus adanya koordinasi, komunikasi dan informasi yang komprehensif juga sangat dibutuhkan agar tercapai tujuan dan tepat sasaran dari pelaksanaan Jaminan Hari Tua. Tentu saja kerjasama tripartit juga sangat penting untuk dilakukan,” sebut Adi.

Baca juga: Airlangga: Buruh Kena PHK Dapat Uang Lebih Banyak Pakai JKP Ketimbang JHT


Sebagai informasi, Perubahan ketentuan pengambilan JHT sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini berlaku efektif mulai 4 Mei 2022, sehingga sejak itu apabila karyawan keluar dari perusahaan baik karena mengundurkan diri ataupun PHK, JHT belum dapat langsung dicairkan, namun baru dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun 56 tahun. (Vendy Yhulia Susanto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Terkait Polemik Kebijakan JHT, Begini Respons Pengusaha

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gaji UMK atau UMR Ciamis Terbaru dan Seluruh Jabar 2023

Gaji UMK atau UMR Ciamis Terbaru dan Seluruh Jabar 2023

Work Smart
Pengunjung E-commerce Menyusut, gara-gara Konsumen Tahan Belanja Atau Efek Inflasi?

Pengunjung E-commerce Menyusut, gara-gara Konsumen Tahan Belanja Atau Efek Inflasi?

Spend Smart
'Saya Tidak Merugikan Pemerintah, Kenapa Thrifting Harus Dihanguskan?'

"Saya Tidak Merugikan Pemerintah, Kenapa Thrifting Harus Dihanguskan?"

Whats New
Kemendagri Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai 3 April

Kemendagri Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai 3 April

Whats New
Rincian Gaji UMR Kota dan Kabupaten Tasikmalaya 2023

Rincian Gaji UMR Kota dan Kabupaten Tasikmalaya 2023

Work Smart
[POPULER MONEY] RI Rugi Rp 188 Triliun Imbas Piala Dunia U-20 Batal | Alasan Lembaga Keuangan Enggan Danai Pensiun Dini PLTU

[POPULER MONEY] RI Rugi Rp 188 Triliun Imbas Piala Dunia U-20 Batal | Alasan Lembaga Keuangan Enggan Danai Pensiun Dini PLTU

Whats New
Dua Investor Baru Triniti Land dan Nindya Karya Bantu Percepatan Bangun Hunian ASN di IKN

Dua Investor Baru Triniti Land dan Nindya Karya Bantu Percepatan Bangun Hunian ASN di IKN

Whats New
ITMG Tebar Dividen Tunai Senilai Rp 11,6 Triliun, Berikut Jadwalnya

ITMG Tebar Dividen Tunai Senilai Rp 11,6 Triliun, Berikut Jadwalnya

Whats New
Laba Bersih Bluebird Melonjak 4.075 Persen Jadi Rp 364 Miliar

Laba Bersih Bluebird Melonjak 4.075 Persen Jadi Rp 364 Miliar

Whats New
BCA Digital Bakal Luncurkan Fitur 'Direct Loan'

BCA Digital Bakal Luncurkan Fitur "Direct Loan"

Whats New
Cara Top Up Saldo Kartu Elektronik Lewat Aplikasi LinkAja

Cara Top Up Saldo Kartu Elektronik Lewat Aplikasi LinkAja

Work Smart
Kenapa PNS Kementerian ESDM Tidak Protes Padahal Tukin Dikorupsi?

Kenapa PNS Kementerian ESDM Tidak Protes Padahal Tukin Dikorupsi?

Whats New
Kemenaker Minta Ditjen Imigrasi Perketat Perlintasan Orang

Kemenaker Minta Ditjen Imigrasi Perketat Perlintasan Orang

Whats New
Resmi Diubah, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Resmi Diubah, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Whats New
Dukung Kelancaran Mudik Lebaran Pelita Air Datangkan Pesawat Ke-5

Dukung Kelancaran Mudik Lebaran Pelita Air Datangkan Pesawat Ke-5

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+