JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha angkat suara terkati polemik diubahnya pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi usia 56 tahun sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua.
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, pelaku usaha menyambut baik kebijakan Pemerintah tersebut.
Adi mengatakan, Permenaker tersebut untuk mengembalikan tujuan substantif JHT itu sendiri. Yaitu perlindungan atau jaminan hari tua bagi pekerja di saat sudah tidak produktif atau tidak bekerja agar mendapat dana untuk hari tuanya.
Baca juga: Menko Airlangga: JHT Bisa Diklaim Sebelum Usia 56 Tahun, Tapi Sebagian...
“Dari pada yang sebelumnya mudah untuk dicairkan, dengan demikian Program JHT tersebut sudah tepat sebagai program jangka Panjang,” ujar Adi seperti dilansir Kontan.co.id, Senin (14/2/2022).
Selain itu, Adi menilai terbitnya Permenaker tersebut juga untuk menghindari tumpang tindih manfaat antara JHT dengan bantuan tunai JKP dan sekaligus untuk menjaga kecukupan JHT dimaksud.
“Kiranya juga harus adanya koordinasi, komunikasi dan informasi yang komprehensif juga sangat dibutuhkan agar tercapai tujuan dan tepat sasaran dari pelaksanaan Jaminan Hari Tua. Tentu saja kerjasama tripartit juga sangat penting untuk dilakukan,” sebut Adi.
Baca juga: Airlangga: Buruh Kena PHK Dapat Uang Lebih Banyak Pakai JKP Ketimbang JHT
Sebagai informasi, Perubahan ketentuan pengambilan JHT sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini berlaku efektif mulai 4 Mei 2022, sehingga sejak itu apabila karyawan keluar dari perusahaan baik karena mengundurkan diri ataupun PHK, JHT belum dapat langsung dicairkan, namun baru dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun 56 tahun. (Vendy Yhulia Susanto)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Terkait Polemik Kebijakan JHT, Begini Respons Pengusaha
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.