Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Emas Antam Naik Rp 4.000 Per Gram, Simak Perinciannya!

Kompas.com - 15/02/2022, 09:43 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dibanderol Rp 957.000 per gram pada hari ini, Selasa (15/2/2022). Harga itu naik Rp 4.000 per gram dari hari sebelumnya sebesar Rp 953.000 per gram.

Kenaikan itu diikuti pula pada harga buyback sebesar Rp 4.000 per gram. Buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.

Harga buyback emas Antam hari ini menjadi berada di angka Rp 861.000 per gram dari hari sebelumnya sebesar Rp 857.000 per gram.

Baca juga: Mau Investasi Emas? Simak Keuntungan dan Kerugiannya

Namun, perlu diketahui harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Maka, harganya bisa saja berbeda pada gerai penjualan mas Antam lainnya.

Adapun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Untuk diketahui, harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca juga: Bagaimana Cara Mengetahui Kadar Emas Perhiasan?

Berikut perincian harga emas Antam hari ini:

Emas 0,5 gram: Rp 528500

Emas 1 gram: Rp 957.000

Emas 2 gram: Rp 1.854.000

Emas 3 gram: Rp 2.756.000

Emas 5 gram: Rp 4.560.000

Emas 10 gram: Rp 9.065.000

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com