Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Bakal Gugat Permenaker Soal Klaim JHT Usia 56 Tahun ke PTUN

Kompas.com - 17/02/2022, 20:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Andi menilai, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak bisa menggantikan manfaat yang sebelumnya didapatkan dari JHT.

JKP merupakan jaminan sosial yang iurannya dibayar oleh pemerintah serta rekomposisi iuran JKK dan Jaminan Kematian (JKM).

Manfaat JKP berupa uang tunai diberikan setiap bulan selama enam bulan, dengan rincian 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

"Kalau pekerja mengundurkan diri, pensiun dini kan enggak dapat JKP. Terus dari mana dia untuk melanjutkan hidupnya?Kemudian, apa ada jaminan selama 6 bulan itu orang yang kehilangan pekerjaan bisa langsung mendapatkan pekerjaan lagi? JKP sangat kecil sekali dibanding JHT, biaya hidup tidak cukup," ucap Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com