Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengaktifkan Fitur Autodebet BPJS Kesehatan dengan Mudah

Kompas.com - Diperbarui 13/11/2022, 19:00 WIB
Nur Jamal Shaid,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

Cara mengaktifkan fitur autodebet BPJS Kesehatan Bank BNI

  • Masuk ke aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan
  • Pilih menu Pendaftaran Autodebet
  • Pilih Bank BNI
  • Membaca dan menyetujui ketentuan yang berlaku
  • Masukkan nomor kartu BPJS, nomor rekening, nama pemilik rekening dan nomor ponsel Anda
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel Anda
  • Pendaftaran Autodebet selesai.

Pendaftaran autodebet BPJS Kesehatan non perbankan

Selain kanal-kanal di atas, peserta juga bisa melakukan pendaftaran autodebet iuran BPJS Kesehatan di fitur online non perbankan. Seperti aplikasi i-Saku, Tokopedia, Gojek, DANA, dan via USSD Finpay dan Doku Wallet.

Untuk melakukan pendaftaran autodebit BPJS Kesehatan, pastikan nomor ponsel yang didaftarkan sesuai dengan nomor yang digunakan membuka rekening bank pertama kali.

Setelah pendaftaran autodebit berhasil, iuran pertama peserta akan otomatis terdebit oleh pihak bank.

Baca juga: Sri Mulyani: Kasus Omicron di Indonesia Tertinggi ke-9 di Dunia

Cara mengaktifkan autodebet BPJS Kesehatan Non-Bank

  • Login pada aplikasi Mobil JKN, klik di bagian Tagihan
  • Klik menu Pendaftaran Autodebet.
  • Pilih Non-Bank-Fintech untuk pendaftaran autodebet bukan bank.
  • Silakan registrasi dan ikuti langkah selanjutnya sesuai petunjuk.
  • Klik "Tambah" untuk menambahkan peserta yang akan mengikuti layanan ini

Untuk informasi mengenai pendaftaran autodebet iuran BPJS Kesehatan lebih lanjut, Anda bisa menghubungi PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp).

Adapun nomor PANDAWA KC BPJS Kesehatan wilayah kabupaten/kota sesuai domisili, peserta bisa melihatnya melalui CHIKA di Whatsapp (08118750400), Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau Telegram ke (https://t.me/BPJSKes_bot).

Layanan ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Baca juga: PPATK Pantau Aliran Dana yang Terkait Investasi Bodong

Itulah informasi seputar cara mengaktifkan layanan autodebet BPJS agar pembayaran iuran BPJS Kesehatan bulanan lebih mudah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com