Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minat Jadi Agen BRILink? Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - Diperbarui 09/09/2022, 11:44 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kebutuhan masyarakat terhadap transaksi keuangan terus meningkat. Namun, jarak ke bank atau ATM masih menjadi faktor penghambat untuk bertransaksi. Untuk mengatasi masalah tersebut, Bank BRI mengajak nasabahnya untuk menjadi agen BRILink.

Apa itu agen BRILink?

Dikutip dari laman resmi BRI, agen BRILink adalah perluasan layanan perbankan tanpa kantor yang diinisiasi oleh bank BRI. Agen BRILink dapat melayani transaksi perbankan bagi masyarakat secara real time online menggunakan fitur EDC miniATM BRI atau BRILink Mobile.

Semua transaksi keuangan tersebut dikenakan tarif biaya transaksi kepada customer. Tarif biaya transaksi inilah yang nantinya menjadi pendapatan bagi agen BRILink dan bank BRI dengan pembagian berkonsep sharing fee.

Baca juga: Jika Konflik Rusia-Ukraina Terus Memanas, Ada Potensi Harga Emas Melonjak ke 2.000 Dollar AS

Kehadiran agen BRILink sangat membantu masyarakat untuk memanfaatkan layanan perbankan sesuai kebutuhan. Lewat agen BRILink, nasabah BRI dan masyarakat umum bisa mendapatkan layanan seperti di kantor bank maupun ATM.

Ada beberapa layanan transaksi yang tersedia di agen BRILink. Misalnya transfer ke sesama BRI, transfer antarbank (rekening bank berbeda), setor dan tarik tunai, bayar tagihan listrik, bayar iuran BPJS Kesehatan, bayar angsuran kredit, bayar belanja online, pembelian pulsa, dan lainnya.

Bagi nasabah yang tertarik menjadi agen BRILink, bisa mendaftar langsung ke kantor bank BRI terdekat. Selain mudah, syarat menjadi agen BRILink juga tidak terlalu banyak.

Lalu, bagaimana cara menjadi Agen BRILink dan apa saja persyaratan yang diperlukan? Berikut penjelasannya.

Baca juga: Kode Bank Permata dan Permata Syariah untuk Transfer Antarbank

Syarat dan cara daftar menjadi agen BRILink dengan mudahhttps://brilink.bri.co.id/ Syarat dan cara daftar menjadi agen BRILink dengan mudah

Syarat menjadi Agen BRILink

Adapun persyaratan umum untuk menjadi agen BRILink adalah sebagai berikut:

  • Memiliki lokasi usaha / tempat tinggal tetap
  • Memiliki sumber penghasilan dari kegiatan usaha dan atau memiliki kegiatan tetap (pegawai tetap) minimal 2 tahun.
  • Dokumen pribadi berupa KTP dan NPWP (opsional).
  • Untuk calon agen dari kegiatan usaha harus memiliki dokumen legalitas usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa).
  • Untuk calon agen BRILink dari pegawai harus melampirkan Copy SK pengangkatan pegawai tetap.
  • Khusus pensiunan BRI, harus melampirkan dokumen surat PHK normal berakhirnya masa bakti/Pensiun yang mendapatkan manfaat bulanan dan dilengkapi dengan bukti penerimaan manfaat pensiun bulanan.
  • Tidak menjadi Agen Bank lain penyelenggara Laku Pandai.
  • Memiliki rekening simpanan berkartu di Bank BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp 3 juta dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen BRILink, atau
  • Memiliki rekening pinjaman di Bank BRI (tanpa harus menyetor uang jaminan) dengan kolektibilitas lancar selama 6 bulan terakhir

Baca juga: Cara Daftar UMKM Online untuk Mendapatkan Perizinan Berusaha

Dokumen persyaratan menjadi Agen BRILink

Berikut ini dokumen yang harus dilengkapi untuk menjadi Agen BRILink:

1. Fotocopy Dokumen Legalitas Usaha:

  • Surat keterangan usaha minimal dari RT/RW, atau
  • SIUP, SITU, TDP (untuk agen berbadan usaha)
  • Akte Pendirian (untuk agen berbadan usaha)
  • Izin Usaha lainnya

2. Fotocopy Dokumen Identitas Pemilik:

  • KTP Pemilik/pengurus
  • NPWP pemilik (untuk badan usaha)

3. Fotocopy Bukti Kepemilikan Rekening:

Buku Tabungan/Rekening Koran

4. Dokumen Pengajuan AgenBRILink:

  • Formulir pengajuan AgenBRILink
  • Perjanjian Kerjasama BRILink

Baca juga: Kementan Perkirakan Puncak Panen Kedelai di Mei-Juni 2022

Cara daftar agen BRILink

Jika semua dokumen persyaratan lengkap, Anda bisa mengajukan pendaftaran agen BRILink ke Unit kerja BRI terdekat (Kanca, KCP, dan BRI Unit).

Nantinya, petugas agen BRILink (PAB) akan memproses administrasi dan membantu calon agen melakukan instalasi aplikasi BRILink Mobile atau mengirimkan EDC. Setelah itu, agen BRILink sudah bisa melayani nasabah dan masyarakat umum.

Transaksi keuangan di Agen BRILink

Adapun layanan transaksi keuangan yang ditawarkan oleh Agen BRILink antara lain sebagai berikut:

1. Layanan Keuangan Digital (LKD)

Agen BRILink bisa melayani layanan perbankan seperti setor tunai dan tarik tunai, serta top up BRIZZI.

Baca juga: Sepekan Aliran Modal Asing Rp 4,89 Triliun Keluar dari Indonesia

2. Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai)

Agen BRILink menyediakan layanan perbankan tanpa perlu jauh-jauh datang ke bank antara lain seperti referral pembukaan tabungan BSA, referral pembiayaan kredit mikro, pembelian produk asuransi mikro (AMKKM) dan pembayaran tagihan seperti air, listrik, pajak dan zakat.

3. Mini ATM BRI

Agen BRILink juga bisa melakukan transaksi keuangan non tunai seperti yang disediakan di ATM. Beragam transaksi tersebut antara lain transfer, pembayaran BPJS, cicilan pinjaman, pembelian pulsa, top up e-wallet (Gopay, OVO, DANA, LinkAja).

Syarat dan cara daftar menjadi agen BRILink dengan mudahhttps://brilink.bri.co.id/ Syarat dan cara daftar menjadi agen BRILink dengan mudah

Itulah informasi seputar syarat dan cara daftar menjadi Agen BRILink. Dengan menjadi Agen BRILink, Anda berkesempatan untuk menambah pemasukan bulanan.

Baca juga: Cara Mengisi ShopeePay lewat m-Banking BCA, Mandiri, BRI, BNI dan BSI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com