Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Koperasi: Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tujuan, dan Prinsipnya

Kompas.com - Diperbarui 13/08/2022, 17:22 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

Penyebarluasan semangat koperasi ini terus berlanjut sampai tahun 1927, terbentuk Sarekat Islam yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha pribumi.

Kemudian pada 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Baca juga: Apa Itu Passion dan Bedanya dengan Hobi

Pada kongres ini, terbentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya. Selain itu, kongres ini juga menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.

Fungsi koperasi

Dikutip dari Gramedia.com, didirikannya koperasi tentu memiliki fungsi. Adapun fungsi didirikannya koperasi adalah sebagai berikut:

1. Membangun dan mengembangkan

Fungsi pertama dari koperasi adalah membangun sekaligus mengembangkan potensi dan kemampuan anggotanya dan masyarakat secara umum. Fungsi lain dari koperasi adalah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi rakyat.

2. Meningkatkan sumber daya manusia

Fungsi kedua dari koperasi adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan masyarakat secara aktif. Kualitas SDM yang semakin meningkat akan memberikan manfaat bagi perekonomian.

Baca juga: Sebanyak 12.000 Ton Daging Kerbau Impor Tiba di Indonesia

3. Memperkuat ketahanan ekonomi kerakyatan

Fungsi ketiga dari koperasi adalah memperkuat ketahanan ekonomi kerakyatan. Fungsi ini bisa dikatakan sebagai pondasi kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan menjadikan koperasi sebagai sokogurunya.

4. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional

Fungsi keempat dari koperasi adalah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional dengan menggunakan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tujuan koperasi

Secara umum, tujuan dari adanya koperasi adalah sebagai berikut:

  • Meningkatkan kehidupan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
  • Meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
  • Membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat yang adil dan makmur
  • Menjadi sokoguru dalam perekonomian nasional.
  • Membantu produsen dengan memberikan penawaran harga yang relatif lebih tinggi.
  • Membantu konsumen dengan memberikan penawaran harga yang relatif lebih terjangkau.
  • Memberikan bantuan peminjaman modal kepada unit-unit usaha skala mikro dan kecil.

Baca juga: Daftar Provinsi dengan Pendapatan Daerah Terbesar di Indonesia

Prinsip koperasi

Dirangkum dari UU 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:

  • Keanggotaan tidak dipaksa atau harus berdasarkan sukarela dan terbuka.
  • Dalam pengelolaannya, koperasi harus bersifat demokratis.
  • Pembagian hasil usaha diberikan secara adil sesuai dengan porsi kontribusi masing-masing anggota terhadap koperasi.
  • Pemberian balas jasa terhadap pemberi modal sesuai dengan jumlah modal yang diberikan.
  • Mengutamakan kemandirian.
  • Dalam mengembangkan koperasi, akan diadakan pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi.

Demikian penjelasan mengenai apa itu koperasi, sejarah, fungsi, tujuan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Bisa dikatakan bahwa koperasi adalah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com