Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan dan Besaran Manfaatnya ke Peserta

Kompas.com - 07/03/2022, 12:58 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kematian (JKM).

Keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti Jaminan Kematian bisa mengajukan klaim JKM ketika peserta yang mengikuti BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.

JKM sendiri adalah jaminan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Baca juga: PNS dan PPPK Dapat Hak Sama untuk Perlindungan JKK-JKM

Mengacu pada peraturan tersebut, JKM adalah jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Sebagai catatan, manfaat JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif.

Baca juga: Jokowi Naikkan JKM BPJamsostek hingga Rp 42 Juta Ditambah Beasiswa untuk Anak

Manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut beberapa manfaat yang bisa didapatkan oleh keluarga dari peserta yang mengikuti JKM.

1. Santunan kematian sebesar Rp 20 juta

2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta

3. Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta

4. Beasiswa untuk paling banyak 2 orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

 

Manfaat beasiswa untuk anak peserta JKM

Manfaat beasiswa untuk anak dari peserta JKM, diberikan setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak. Adapun ketentuan BPJS Ketenagakerjaan menulis, pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.

Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar ketika peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

Manfaat beasiswa bagi anak dari peserta JKM ini berakhir pada saat anak mencapai usia 23 tahun, sudah menikah, atau bekerja.

Ditulis BPJS Ketenagakerjaan manfaat beasiswa ini mencapai maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak.

Sementara, total dari manfaat santunan sebesar Rp 42 juta.

Pembayaran manfaat dari JKM wajib dilakukan maksimal 3 hari kerja sejak diterimanya surat klaim atau surat permohonan pengajuan JKM.

Surat permohonan pengajuan wajib dilampiri dengan surat kematian, kartu BPJS Ketenagakerjaan dan surat keterangan ahli waris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com