Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipuan di Diler Honda, Apakah Uang Korban Diganti?

Kompas.com - 11/03/2022, 18:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penipuan transaksi pembelian mobil di diler Honda MT Haryono ramai diperbincangkan sepekan terakhir. Sebab penipuan terjadi di diler resmi Honda oleh seorang oknum sales mengenakan atribut lengkap.

Lewat penipuan tersebut, korban bernama YS, melaporkan penipuan kepada pihak kepolisian. Ia mengalami kerugian yang tak sedikit. Uang Rp 46 juta raib diambil sales karena korban mengirim dana tersebut ke rekening pribadi atas dua nama yang berbeda.

Sementara Rp 134 juta sisanya berencana dikembalikan kepada korban karena ditransfer ke rekening resmi diler Honda.

Baca juga: Pembelajaran Kasus Calon Konsumen Tertipu di Diler Honda: Jangan Kirim Uang ke Rekening Perseorangan

Lantas, apakah ada kemungkinan korban menerima ganti rugi seutuhnya?

Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy mengatakan, pihaknya terus berusaha menjalin komunikasi dengan korban untuk mencari solusi terbaik. Meski demikian, Yusak tidak menyebut berapa ganti rugi yang diberikan.

"Saat ini, kami melalui diler terus berusaha melakukan komunikasi dengan konsumen untuk bersama-sama mencari solusi yang terbaik. Intinya, yang pasti kami berusaha untuk tetap memberikan layanan yang terbaik untuk konsumen," beber Yusak kepada Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Meski tak menyebut besaran ganti rugi, Yusak memastikan komunikasi dengan pihak-pihak terkait masih berjalan.

"Proses komunikasi masih terus berjalan, Yang pasti kami terus berupaya berkomunikasi dengan konsumen untuk secepatnya mencari solusi yang terbaik," jelasnya.

Sebelumnya pada Senin (7/3/2022), Yusak meminta calon pembeli lebih berhati-hati. Setiap pembelian harus ditransfer langsung ke rekening diler, bukan ke rekening perseorangan.

Transfer ke rekening diler harus dilakukan meski sales bersikeras meminta transfer ke rekening pribadi atau perseorangan dengan alasan apapun.

"Harus dipastikan ditransfer ke rekening dealer walaupun ada permintaan ataupun tawaran dari Sales consultant kami untuk transfer ke rekeningnya, atau rekening pribadi lainnya," beber Yusak.

YS tempuh jalur hukum

Sementara YS mengaku belum mendapat info lebih lanjut terkait besaran ganti rugi dari pihak Honda. Saat ini, kasusnya berada di ranah kepolisian.

YS sempat mendatangi polisi pada Selasa (8/3/2022). Adapun pihak Honda dipanggil dua hari setelahnya, yakni pada Kamis (10/3/2022).

"Sejak saya dipanggil polisi hari Selasa kemarin, dan hari Kamis kemarin katanya pihak Honda dipanggil. Saya belum tahu bagaimana lagi," bebernya saat dihubungi.

YS pun menyebut sempat diminta pihak diler untuk bertemu. Namun dia menolak karena kasus sudah diserahkan kepada kepolisian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com