Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu PPN yang Tarifnya Naik Mulai 1 April 2022

Kompas.com - 14/03/2022, 18:00 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – PPN adalah istilah yang sebenarnya sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat. Meski begitu, sejumlah pertanyaan terkait PPN masih kerap mencuat di kalangan pembaca.

PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Berikut ini penjelasan terkait apa itu PPN lengkap dengan sejumlah informasi yang bersumber dari dasar hukum PPN di Indonesia.

Apa yang dimaksud dengan PPN? PPN ditanggung siapa? Tarif PPN berapa? Apakah PPN termasuk pajak langsung atau tidak langsung?

Baca juga: Mengapa Negara Harus Berutang?

Itulah beberapa pertanyaan yang yang kerap muncul terkait PPN. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut.

PPN adalah pajak tidak langsung

Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Apa arti Pajak Pertambahan Nilai?

PPN adalah pajak yang bisa dikatakan paling sering bersentuhan dengan masyarakat meski tidak secara langsung. Pasalnya, hampir semua barang terkena pajak PPN.

Sebab, PPN adalah pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca juga: Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif Online dan Offline

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Dalam bahasa Inggris, PPN adalah Value Added Tax (VAT) atau disebut juga dengan istilah Goods and Services Tax (GST).

PPN adalah pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

Tarif dan dasar hukum PPN

Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia sebelumnya adalah Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu UU No 11 Tahun 1994, UU No 18 Tahun 2000, dan UU No 42 Tahun 2009.

Baca juga: Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Mudah Cek NPWP dengan NIK

Dari dasar hukum PPN tersebut, Indonesia sebelumnya menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen.

Kini, aturan tersebut kembali direvisi melalui UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 7 Oktober tahun 2021.

Dalam aturan baru tersebut tepatnya di Pasal 7 ayat 1 disebutkan, tarif PPN adalah sebagai berikut:

  • Tarif PPN sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
  • Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Tarif PPN sebagaimana ketentuan di atas dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com