Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Mediasi, Besok Menaker Panggil Manajemen SiCepat Ekspress

Kompas.com - 16/03/2022, 13:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merespon terkait adanya kisruh pemaksaan pengunduran diri terhadap para pekerja perusahaan layanan pengiriman barang PT SiCepat Ekspress.

Rencananya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memanggil manajemen SiCepat Ekspress dan para pekerjanya yang mendapatkan intimidasi pengunduran diri paksa untuk melakukan mediasi.

Baca juga: Akui Ada Kesalahan dalam Prosedur PHK Ratusan Kurir, SiCepat Beri Sanksi PIhak yang Salah

"Besok (17/3/2022), (manajemen SiCepat Ekspress dan pekerjanya) mau kita panggil mediasi. Kita besok akan panggil manajemen (SiCepat Ekspress)," ucapnya di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Lebih lanjut, mengenai adanya paksaan pengunduran diri pekerja SiCepat Ekspress akankah mendapat manfaat dari program terbaru pemerintah yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)? Mengenai hal itu, kata Ida, masih mempelajari kasus dari SiCepat Ekspress.

Karena dirinya belum mengetahui secara detil duduk permasalahan, hanya baru mengetahui dari pemberitaan media. "Belum tentu (dipaksa resign). Kalau mereka peserta JKM, JKK maka bisa (dapatkan JKP). Makanya besok kita panggil, kita sudah minta mereka untuk datang," ujarnya.

Baca juga: Manajemen SiCepat Akui Ada Kesalahan Prosedur terkait PHK Karyawan

SiCepat Ekspres dikabarkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan kurirnya. Hal itu diungkapkan oleh sebuah akun Twitter dengan bernama @arifnovianto_id.

Melalui cuitannya, Arif menyebutkan, SiCepat telah memangkas 365 kurir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

"GELOMBANG PHK massal tengah dilakukan SiCepat. Di Jabodetabek ada sekitar 365 kurir yg dipecat," tulis Arif, dikutip Senin (14/3/2022).

Bukan hanya itu, Arif bilang, dalam proses pemangkasan itu SiCepat meminta kurirnya untuk menandatangani surat pengunduran diri, bukan PHK. Menurutnya, hal itu dilakukan guna menghindari kewajiban yang perlu dibayarkan SiCepat kepada kurir.

Baca juga: Cerita di Balik PHK Massal SiCepat, Karyawan: Dipaksa HRD Pilih Teken Surat Perjanjian yang Merugikan atau Resign, Pesangon Tak Jelas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com