Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status SPT Kurang Bayar karena Pindah Kerja, Ini Solusinya

Kompas.com - 16/03/2022, 20:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) untuk tahun pajak 2021 tinggal sebentar lagi, yakni hingga 31 Maret 2022. Lewat tanggal tersebut, siap-siap ada denda yang menanti.

Namun dalam pelaporannya, ada beberapa kendala yang ditemui wajib pajak (WP), salah satunya status SPT Kurang Bayar. Memang ketika menghitung ulang pendapatan, pajak terutang, dan kredit pajak, biasanya muncul tiga jenis SPT dengan status SPT Nihil, SPT Kurang Bayar, dan SPT Lebih Bayar.

Status SPT Kurang Bayar ini juga kerap ditemui oleh pegawai yang pindah kerja ke dua tempat dalam kurun waktu satu tahun, maupun pegawai yang berubah status dari pensiun yang berlanjut menjadi karyawan kontrak.

Baca juga: Mengapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Staf KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Ariko Putranto mengatakan, status SPT Kurang Bayar pada pegawai yang pindah merupakan hal yang wajar. Menurut dia, hal ini sedikit banyak dipengaruhi oleh dua bukti potong yang diterima dari dua perusahaan berbeda.

"Bukti potong pindah bekerja, misal dari tempat lain ke perusahaan lain, memungkinkan adanya dua bukti potong. Dan jangan kaget kalau muncul status kurang bayar. Karena kalau dari dua pemberi kerja, kemungkinan akan terjadi kurang bayar," kata dia dalam Sosialisasi Pendampingan Pengisian SPT Tahunan secara daring, Rabu (16/3/2022).

Dia menjelaskan, kurang bayar terjadi lantaran tarif PPh OP bersifat progresif/berjenjang. Artinya, penambahan gaji/penghasilan di satu perusahaan akan mempengaruhi jumlah pajak yang dibayarkan WP.

Secara rinci, penghasilan Rp 60 juta/tahun dikenakan tarif sebesar 5 persen. Penghasilan Rp 60 juta - Rp 250 juta dikenakan tarif sebesar 15 persen. Sementara penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta, tarifnya 25 persen. Begitu pun seterusnya.

"Kalau dalam pengisian SPT Tahunan (hasilnya) dijumlahkan lebih dari Rp 50 juta, maka akan masuk jenjang berikutnya, jadi (tarifnya 5 persen). Lebih dari Rp 60 juta jadi 15 persen, maka akan muncul kurang bayar. Dan itu di Undang-Undang sudah ada, sudah fair, dan sudah benar penghitungannya," ucap Ariko

Lebih lanjut dia menjelaskan, solusi dari status SPT yang Kurang Bayar karena hal-hal tersebut adalah dengan membayar kekurangan pajak. SPT Kurang Bayar terjadi jika jumlah pajak terutang lebih besar dibandingkan kredit pajak.

"Kalau misalkan kurang bayar, ya dibayar. Karena pasti kurang bayar itu, karena misalnya pegawai kontrak punya bukti potongnya tidak dikurangi PTKP," tandas Ariko.

Baca juga: Mau Lapor SPT tapi Belum Punya EFIN? Simak Cara Daftarnya

Berikut ini tata cara mengatasi SPT Kurang Bayar dengan cara membayar kekurangan pajak.

1. Buat kode billing

- Login situs www.pajak.go.id (Isi NPWP, kata sandi, dan kode keamanan)

- Klik icon "Bayar" pada halaman utama DJP Online, lalu klik e-billing untuk membuat kode billing

- Isikan jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan uraian, lalu klik "Buat Kode Billing"

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com