JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait produk asuransi unit link dikabarkan akan terbit minggu ini.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A Dewi Astuti mengatakan, aturan tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat ini.
"Ditunggu saja ketentuannya dalam minggu ini. Saat ini sedang proses administrasi saja," ungkap dia pada Kompas.com, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Solusi Perkara Unit Link, Pengamat: Batasi Penjualannya Hanya ke Golongan Melek Investasi
Ketika ditanya dengan rinci kapan aturan terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (paydi) ini keluar, ia enggan menjawab waktu pastinya.
Namun demikian, ia mengamini akan ada kententuan baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru nanti. Ketentuan tersebut akan mengatur hal yang belum diatur sebelumnya dalam produk unit link.
Misalnya, peraturan tentang biaya akuisisi dan admin, spesifikasi produk, pengelolaan investasi, praktik pemasaran, dan transparansi produk.
Baca juga: Unit Link Masih Digemari, Pendapatan Preminya Capai Rp 127,7 triliun
Ia juga mengamini akan terbit persyaratan baru perusahaan untuk dapat menjual paydi.
"Insya Allah, semua ada dalam aturan terbaru paydi," terang dia.
Sementara itu, Chief Marketing Officer Allianz Life Indonesia Karin Zulkarnaen mengatakan, pihaknya telah menerima rancangan dari peraturan baru OJK tersebut.
"Kami sedang melakukan diskusi internal untuk mengantisipasi aturan baru tesebut. Kami belum mengambil banyak langkah karena peraturan itu sifatnya masih rancangan," terang dia beberapa waktu lalu.
Ia menceritakan, pada dasarnya peraturan tersebut akan membuat standar baru untuk perusahaan asuransi. Nantinya, peraturan OJK itu akan membuat perusahaan asuransi mendesain ulang produk unit link, cara pemasaran, hinggal pelaporan hasilnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengakui telah beberapa kali berdiskusi dengan OJK terkait peraturan ini. Ia mengatakan, sebagian anggota AAJI telah menyetujui regulasi yang akan diterbitkan nanti.
Baca juga: Soal Dispute Unit Link, AAJI: Tidak Ada Anggota Kami yang Tutup Mata
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.