Selain dengan Kejaksaan Agung, Otorita IKN juga telah dan sedang dalam proses melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L).
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian dan keselarasan langkah seluruh instansi yang terlibat dalam melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
"Pada tahapan awal (sampai dengan 2024) perlu disampaikan bahwa pembangunan infrastruktur fisik akan dilakukan oleh K/L terkait (Kementerian PUPR) dan OIKN secara bertahap melakukan fungsi koordinasi melalui Tim Transisi maupun Organ OIKN seiring pembentukannya dari waktu ke waktu," ujarnya.
Bambang berharap, pembangunan yang diinisiasi pemerintah diharapkan untuk menjadi penggerak ekonomi sekaligus menarik minat investasi ke depannya. Hal-hal lain yang dapat disampaikan bahwa OIKN saat ini secara intensif terus melakukan konsolidasi data dan faktual di lapangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.