Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian menjual emas dengan emas, kecuali beratnya sama (semisal dengan semisal). Jangan melebihkan berat yang satu melebihi berat lainnya. Janganlah kalian menjual perak dengan perak, kecuali beratnya sama. Jangan melebihkan berat yang satu melebihi berat lainnya. Dan janganlah menukar emas-perak yang satu tunai sementara yang satu terutang/tertunda.” (HR. Bukhari).
Praktik menukarkan barang sejenis tak semuanya riba. Ada beberapa transaksi barter yang tak masuk dalam kategori riba fadhl. Berikut dua syarat agar barter tidak masuk dalam riba fadhl:
1. Persamaan dalam kualitas tanpa memperhatikan baik dan jelek.
Maka emas jika dibarter dengan emas, tidak boleh melihat karat, tidak boleh melihat kualitas, yang dilihat hanya takaran atau timbangan. Keduanya juga tidak juga melihat bentuk, entah berbentuk batangan ataupun perhiasan.
Lima gram emas dibarter dengan lima gram emas, meskipun kualitas berbeda. Jika tidak rela, mungkin karena harganya berbeda, maka jangan dibarter.
2. Tidak boleh menangguhkan satu barang
Dalam transaksi jual beli, pertukaran harus dilaksanakan secepat mungkin, sehingga tak ada penangguhan dalam penyerahan barang.
Itulah berbagai contoh riba fadhl. Sama seperti riba lainnya, hukum riba fadhl adalah haram, pahami akad transaksi agar terhindar dari riba fadhl. Simak penjelasan lengkap terkait riba secara umum dalam tautan berikut ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.