Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Riba Fadhl: Pengertian, Contoh, dan Hukum Larangannya

Kompas.com - 19/03/2022, 11:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian menjual emas dengan emas, kecuali beratnya sama (semisal dengan semisal). Jangan melebihkan berat yang satu melebihi berat lainnya. Janganlah kalian menjual perak dengan perak, kecuali beratnya sama. Jangan melebihkan berat yang satu melebihi berat lainnya. Dan janganlah menukar emas-perak yang satu tunai sementara yang satu terutang/tertunda.” (HR. Bukhari).

Praktik menukarkan barang sejenis tak semuanya riba. Ada beberapa transaksi barter yang tak masuk dalam kategori riba fadhl. Berikut dua syarat agar barter tidak masuk dalam riba fadhl:

1. Persamaan dalam kualitas tanpa memperhatikan baik dan jelek.

Maka emas jika dibarter dengan emas, tidak boleh melihat karat, tidak boleh melihat kualitas, yang dilihat hanya takaran atau timbangan. Keduanya juga tidak juga melihat bentuk, entah berbentuk batangan ataupun perhiasan.

Lima gram emas dibarter dengan lima gram emas, meskipun kualitas berbeda. Jika tidak rela, mungkin karena harganya berbeda, maka jangan dibarter.

2. Tidak boleh menangguhkan satu barang

Dalam transaksi jual beli, pertukaran harus dilaksanakan secepat mungkin, sehingga tak ada penangguhan dalam penyerahan barang.

Itulah berbagai contoh riba fadhl. Sama seperti riba lainnya, hukum riba fadhl adalah haram, pahami akad transaksi agar terhindar dari riba fadhl. Simak penjelasan lengkap terkait riba secara umum dalam tautan berikut ini. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Datang Terlambat Saat Wawancara Kerja? Ini 4 Hal yang Harus Dilakukan

Datang Terlambat Saat Wawancara Kerja? Ini 4 Hal yang Harus Dilakukan

Work Smart
Jadi Andalan Pengguna, Aplikasi GoPay Raih Penghargaan dari Ajang Google Play Best of 2023 Award

Jadi Andalan Pengguna, Aplikasi GoPay Raih Penghargaan dari Ajang Google Play Best of 2023 Award

BrandzView
Antisipasi Kemacetan Saat Nataru, Kemenhub Bakal Terapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Antisipasi Kemacetan Saat Nataru, Kemenhub Bakal Terapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Whats New
'Co Founder' Pluang: 'Wealth Generation' Penting untuk Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

"Co Founder" Pluang: "Wealth Generation" Penting untuk Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Whats New
TikTok Shop Bakal Gandeng GoTo, Ini Kata Asosiasi E-Commerce

TikTok Shop Bakal Gandeng GoTo, Ini Kata Asosiasi E-Commerce

Whats New
Setengah Kilogram Berapa Gram? Ini Cara Menghitungnya

Setengah Kilogram Berapa Gram? Ini Cara Menghitungnya

Spend Smart
Harga Gula Tembus Rp 18.000 Per Kilogram, Solusi Kemendag: Percepat Impor

Harga Gula Tembus Rp 18.000 Per Kilogram, Solusi Kemendag: Percepat Impor

Whats New
Aksi Boikot Berdampak ke Dunia Usaha, Kadin Minta Pemerintah Turun Tangan

Aksi Boikot Berdampak ke Dunia Usaha, Kadin Minta Pemerintah Turun Tangan

Whats New
Resep Sri Mulyani agar Indonesia Bisa Jadi Negara Maju

Resep Sri Mulyani agar Indonesia Bisa Jadi Negara Maju

Whats New
Cara Beli Tiket Kereta Go Show via Access by KAI

Cara Beli Tiket Kereta Go Show via Access by KAI

Whats New
Asosiasi 'E-commerce' Pastikan Lazada dan Shopee Sudah Tutup Layanan Impor

Asosiasi "E-commerce" Pastikan Lazada dan Shopee Sudah Tutup Layanan Impor

Whats New
Cara Memilih Lokasi Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Kemenag

Cara Memilih Lokasi Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Kemenag

Whats New
Penguatan Bisnis, PLN Gandeng 4 Startup Indonesia

Penguatan Bisnis, PLN Gandeng 4 Startup Indonesia

Whats New
Akuisisi 803 Menara, Bos MTEL: Akan Sangat Menunjang Bisnis Mitratel Jangka Panjang

Akuisisi 803 Menara, Bos MTEL: Akan Sangat Menunjang Bisnis Mitratel Jangka Panjang

Whats New
BRI Berencana Tebar Dividen Sebesar 70 Persen dari Tahun Buku 2023

BRI Berencana Tebar Dividen Sebesar 70 Persen dari Tahun Buku 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com