Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link untuk Kirim Saran Penyusunan Aturan di IKN Nusantara

Kompas.com - 21/03/2022, 11:18 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono mengajak masyarakat turut serta dalam memberi saran atau masukan terkait penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Dalam proses penyusunan peraturan pelaksanaan tersebut, masyarakat diundang untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan melalui link yang disediakan.

"Selain untuk memberikan hak bagi masyarakat agar terlibat langsung dalam proses persiapan pembangunan Ibu Kota Negara, langkah ini sekaligus menjadi implementasi keterbukaan informasi publik," kata dia melalui keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Pemerintah Janji Libatkan Masyarakat Lokal dalam Pemerintahan di IKN Nusantara

UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) mengamanatkan peraturan pelaksanaan UU IKN wajib ditetapkan dalam waktu paling lama 2 bulan, sejak UU IKN tersebut diundangkan.

Terdapat 6 peraturan pelaksanaan dari UU IKN yang sedang disiapkan, yaitu PP Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, PP Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara, Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara.

Kemudian Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara, dan Perpres Otorita Ibu Kota Nusantara.

Baca juga: ADB Siap Bantu RI Bangun IKN Nusantara

Lebih lanjut kata Sidik, pemerintah juga melaksanakan kegiatan konsultasi publik yang dilakukan untuk menerima pandangan, tanggapan, hingga masukan masyarakat untuk memastikan proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan konstitusional.

"Konsultasi Publik Peraturan Pelaksanaan UU 3/2022 Tentang IKN akan diselenggarakan pada Selasa-Rabu, 22-23 Maret 2022 di Balikpapan. Mari bergabung via Zoom atau melalui live streaming di website resmi ikn.go.id," ucapnya.

Bagi Anda yang ingin memberikan masukan dalam proses penyusunan peraturan pelaksanaan UU IKN, bisa klik link ikn.go.id/tentang-ikn.

Baca juga: Luhut Tepis Anggapan Proyek IKN Nusantara Tidak Menguntungkan Investor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com