Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaharudin Ongko Tak Kunjung Bayar Utang, Aset Anaknya Disita Satgas BLBI

Kompas.com - 23/03/2022, 11:23 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ancaman Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengejar utang obligor atau debitor penerima dana BLBI 1997-1998 hingga garis keturunan benar adanya.

Kali ini, Satgas BLBI menyita dua aset atas nama Irjanto Ongko, sebagai anak dari obligor Kaharudin Ongko. Adapun Kaharudin Ongko adalah obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta.

"Pelaksanaan penyitaan dilakukan mengingat Kaharudin Ongko selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Lagi, Satgas BLBI Sita Tanah Kaharudin Ongko Senilai Rp 630 Miliar

Pria yang karib disapa Rio ini menuturkan, Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp 7,7 triliun, tepatnya Rp 7.727.984.148.737 tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen.

Utang tersebut ditambah lagi sebesar Rp 359,4 miliar atau tepatnya Rp 359.435.826.603,76 selaku obligor Bank Arya Panduarta. Utang pun tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen.

"Pelaksanaan penyitaan aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko ini dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," ucap Rio.

Baca juga: Sebagian Aset BLBI Bakal Diserahkan ke BUMN, Siapa yang Dapat?

Article 4.8 MRNIA menyatakan Kaharudin Ongko selaku obligor atau pemegang saham menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah.

Untuk itu, pemegang saham sepenuhnya mengungkapkan kepada pemerintah seluruh properti, aset yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemegang saham, anak-anaknya, orang tuanya, dan pasangannya.

Lalu untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada pemerintah sesuai Article 7.9 MRNIA, Rio menemukan Kaharudin gagal mengungkapkan properti atau aset seperti yang dimaksud pada article 4.8 MRNIA. Oleh karena itu, pihaknya menetapkan harta kekayaan Irjanto Ongko sebagai jaminan.

Baca juga: Tak Laku, Aset Eks BLBI Milik Tommy Soeharto dkk Dilelang Ulang

"Obligor itu harus menanggung kekurangan dari kewajiban Negara termasuk anak-anaknya sesuai MRNIA," ucap Rio.

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ini mengatakan, sejatinya proses pelaksanaan MRNIA terhadap Kaharudin Ongko telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Begitu pula dalam masa pengelolaan oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-1185/PUPNC.10/2008 tanggal 22 Agustus 2008.

Kemudian, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko sesuai MRNIA.

"Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari KPKNL Jakarta V ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI," tandas Rio.

Baca juga: Saat Sri Mulyani Singgung Pajak Orang Kaya Naik, Chairul Tanjung Tertawa...

Berikut ini aset Irjanto Ongko yang disita negara:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com