Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Herry Darwanto
Pemerhati Sosial

Pemerhati masalah sosial. Bekerja sebagai pegawai negeri sipil sejak 1986 hingga 2016.

Kementerian Urusan Industri dan Perdagangan

Kompas.com - 26/03/2022, 06:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SETELAH Kementerian Perdagangan mencabut HET minyak goreng kemasan pada 16 Maret 2022, kelangkaan minyak goreng (migor) terlihat mulai mereda.

Dalam sekejap migor kemasan tersedia di rak-rak toko swalayan, dengan harga yang lebih tinggi dari HET yang semula dipatok pemerintah.

Alhasil, konsumen pada umumnya tidak lagi khawatir kehabisan migor di dapurnya. Kini masalahnya beralih pada bagaimana menghadapi harga migor yang tinggi.

Sebagian konsumen menyikapinya dengan cara menghemat pemakaian migor. Menu makanan BKPR (bakar, kukus, panggang, rebus) pun mulai beredar di media sosial.

Sekarang tinggal kemauan pada ibu rumah tangga untuk melakukannya. Tentu perubahan cara mengolah makanan ini tidak gampang. Protes dari anggota keluarga bisa sering terdengar.

Namun lama kelamaan akan terbiasa juga. Apalagi jika diniatkan untuk mengurangi asupan lemak yang mengundang penyakit, maka mengolah makanan tanpa migor bukan lagi masalah besar.

Secara teori kasus migor sudah hampir selesai, setelah berbulan-bulan menyusahkan warga.

Namun bagi sebagian masyarakat berpenghasilan rendah, harga migor curah yang dipatok pemerintah sebesar Rp 14.000 per liter masih bermasalah.

Selain harga di pasaran yang di atas HET, membelinya masih dibatasi beberapa liter per orang, bahkan bisa tidak ada sama sekali.

Masih terjadi antrean untuk mendapatkan migorcu di sana-sini.

Masalah lain, migor curah disinyalir tidak sebaik migor kemasan, karena bisa dioplos dengan minyak goreng bekas sehingga tidak sehat.

Perlu ada upaya untuk mengawasi mutu migor curah agar masyarakat tidak ragu membelinya. Oknum pengusaha bisa menyebar isu adanya migor curah oplosan sehingga membuat konsumen resah.

Jangan sampai ini terjadi, apalagi sebentar lagi akan masuk bulan Ramadhan, saat orang fokus beribadah dan menjauhi urusan duniawi.

Untuk memastikan ketersediaan dan kestabilan harga migor curah yang terjangkau oleh masyarakat dan UMKM, giliran Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tampil ke depan.

Pada 18 Maret 2022, Kemenperin mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Melihat Komposisi Utang Pemerintah yang Mendekati Rp 8.000 Triliun

Melihat Komposisi Utang Pemerintah yang Mendekati Rp 8.000 Triliun

Whats New
Menyikapi Situasi Perekonomian Global

Menyikapi Situasi Perekonomian Global

Whats New
Gaji Pekerja di IKN Bebas Pajak Penghasilan, Minat Pindah?

Gaji Pekerja di IKN Bebas Pajak Penghasilan, Minat Pindah?

Whats New
Waspada, Modus Penipuan Keuangan Meningkat Jelang Libur Akhir Tahun

Waspada, Modus Penipuan Keuangan Meningkat Jelang Libur Akhir Tahun

Whats New
5 Daerah di Jawa Barat dengan UMR 2024 Tertinggi

5 Daerah di Jawa Barat dengan UMR 2024 Tertinggi

Whats New
Zurich Targetkan Pendapatan dari Premi Asuransi Tumbuh 'Double Digit' pada 2024

Zurich Targetkan Pendapatan dari Premi Asuransi Tumbuh "Double Digit" pada 2024

Whats New
LPEI dan Pemprov Sumbar Berkolaborasi Tingkatkan Ekspor Produk-produk Daerah

LPEI dan Pemprov Sumbar Berkolaborasi Tingkatkan Ekspor Produk-produk Daerah

Whats New
Erick Thohir Sebut Rencana Merger Angkasa Pura I dan II Butuh 3 Bulan

Erick Thohir Sebut Rencana Merger Angkasa Pura I dan II Butuh 3 Bulan

Whats New
Daftar UMR di 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat Berlaku per 1 Januari 2024

Daftar UMR di 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat Berlaku per 1 Januari 2024

Whats New
OJK: Kredit Perbankan Tumbuh, Tembus Rp 6.902 Triliun per Oktober 2023

OJK: Kredit Perbankan Tumbuh, Tembus Rp 6.902 Triliun per Oktober 2023

Whats New
Terbesar di Asia Tenggara, Nilai Ekonomi Digital Indonesia Tembus Rp 1.266 Triliun

Terbesar di Asia Tenggara, Nilai Ekonomi Digital Indonesia Tembus Rp 1.266 Triliun

Whats New
Di Balik Rencana Merger TikTok dan GoTo, Kepemilikan Data dan 'Traffic' Jadi Perhatian

Di Balik Rencana Merger TikTok dan GoTo, Kepemilikan Data dan "Traffic" Jadi Perhatian

Whats New
Riset Sleekflow, 72 Persen Konsumen Lebih Suka Belanja 'Online' karena Lebih Murah

Riset Sleekflow, 72 Persen Konsumen Lebih Suka Belanja "Online" karena Lebih Murah

Whats New
Sensus Pertanian 2023:  Petani Menua, Upah Kecil, dan Produktivitas Turun

Sensus Pertanian 2023: Petani Menua, Upah Kecil, dan Produktivitas Turun

Whats New
Terdampak Longsor, Jalur Kereta antara Stasiun Karanggandul-Karangsari Dilalui dengan Kecepatan Terbatas

Terdampak Longsor, Jalur Kereta antara Stasiun Karanggandul-Karangsari Dilalui dengan Kecepatan Terbatas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com