Ketika sudah membayar premi dan polis dinyatakan aktif, ada beberapa manfaat asuransi yang memiliki masa tunggu. Contohnya asuransi kesehatan, untuk rawat inap masa tunggunya adalah 30 hari.
Jadi, jika belum genap 30 hari dari tanggal polis sudah aktif, maka manfaatnya belum bisa dipakai.
Saat mengambil asuransi dan belum merasa cukup dengan manfaat yang diterima, Anda bisa menambahkan manfaatnya lagi. Istilah ini dikenal dengan rider, contohnya ketika Anda mengambil asuransi jiwa dengan tambahan manfaat kesehatan.
Cukup punya satu polis, Anda sudah memiliki manfaat yang beragam.
Sedangkan grace period adalah, masa pemegang polis dapat membayar premi setelah tanggal jatuh tempo tanpa dikenakan denda.
Grace period asuransi tentunya berbeda-beda sesuai dengan perusahaannya. Misal, grace period berkisar 30 hari setelah jatuh tempo, jika lebih dari itu dan premi tak kunjung dibayar, maka status polis akan berubah menjadi lapse.
Baca juga: Milenial Ingin Beli Asuransi Jiwa, Perhatian 3 Hal Ini
Apa itu lapse? Lapse adalah penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya premi asuransi. Untuk itu, jangan sampai Anda telat bayar jika tak ingin manfaat asuransinya tidak bisa Anda gunakan. Tentu saja hal ini akan merugikan Anda.
Asuransi memberikan perlindungan terhadap Anda, keluarga, dan orang yang dicintai, dari resiko buruk yang mungkin terjadi. Ada banyak jenis asuransi yang bisa Anda miliki, tentunya harus disesuaikan dengan kebutuhan.
Anda tak perlu pusing dengan banyaknya istilah asuransi, karena bisa berkonsultasi dengan Penasihat Asuransi atau perusahaan pilihan Anda.
Dengarkan perbincangan seru lainnya bersama Dion Rafael seputar asuransi hanya di siniar CUAN yang bisa diakses melalui tautan berikut https://dik.si/cuan_klaim.
Anda juga dapat mendapatkan informasi seputar bisnis, finansial, dan investasi bersama para ahlinya. Yuk perbanyak pengetahuan Anda bersama siniar CUAN, Cari Untung Bareng Teman hanya di Spotify!
Baca juga: Butuh Perlindungan Diri? Ini 5 Tips Memilih Asuransi Jiwa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.