Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek BI Checking Online di HP, Cuma Perlu Verifikasi via WhatsApp

Kompas.com - Diperbarui 03/04/2022, 01:40 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Cek BI checking online kini bisa dilakukan melalui handphone (HP). Cek BI checking via HP menjadi pilihan mudah bagi yang ingin melakukan cek BI checking sendiri.

Karena itu, cara cek BI checking penting diketahui, termasuk bagi yang ingin melakukan cek BI checking via WhatsApp. Terkait hal ini, pahami juga pentingnya melakukan cek BI checking.

BI checking sendiri dulunya merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), yang dapat dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Baca juga: BI Fast BCA: Cara Transfer BCA ke Bank Lain dengan Biaya Rp 2.500

Informasi yang dipertukarkan dalam SID antara lain identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus (badan usaha) yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.

Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI checking atau IDI Historis.

Data-data nasabah tersebut diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya. Data tersebut kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID.

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (2/4/2022), SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Perubahan nama ini lantaran fungsi pengawasan perbankan sudah tak lagi berada di BI, melainkan diserahkan kepada OJK.

Baca juga: Cara Transfer ke Bank Lain Lewat BI Fast BSI dengan Biaya Rp 2.500

Di dalam SILK, terdapat layanan informasi riwayat kredit nasabah-nasabah perbankan dan lembaga keuangan yang disebut dengan layanan informasi debitur (iDeb).

Karena itu, cek BI checking online atau iDeb kini bisa dilakukan dengan memanfaatkan SLIK. Cara cek BI checking secara online harus lebih dulu menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen cek BI checking sendiri

Terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebelum cek BI Checking online. Dokumen untuk cek BI checking via HP bagi debitur perseorangan adalah fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:

  • KTP untuk debitur WNI.
  • Paspor untuk debitur WNA.

Sedangkan dokumen untuk cek BI checking via HP bagi debitur yang telah meninggal dunia adalah fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:

  • Dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris:
    • KTP untuk keluarga/ahli waris WNI.
    • Paspor untuk keluarga/ahli waris WNA.
  • Dokumen yang menerangkan kematian Debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian).
  • Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain kartu keluarga atau akte lahir atau surat keterangan ahli waris.

Baca juga: Petunjuk BI Fast BTN, Cara Transfer ke Bank Lain dengan Biaya Rp 2.500

Sementara itu, dokumen untuk cek BI checking via HP bagi debitur badan usaha yakni fotokopi identitas diri badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha berupa:

  • Dokumen identitas Direktur badan usaha:
    • KTP untuk Direktur WNI.
    • Paspor untuk Direktur WNA.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
  • Akta pendirian badan usaha. Anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.

Cek BI checking via HP

Sebagai catatan, OJK menegaskan bahwa cek BI checking online atau untuk mengakses iDeb secara online tidak dapat melayani permintaan yang dikuasakan.

Dengan demikian, lanjut OJK, konsumen dapat melakukan permintaan iDeb secara mandiri tanpa kuasa alias hanya bisa melakukan cek BI checking sendiri.

Baca juga: BI Fast Mandiri: Fitur dan Cara Transfer Beda Bank Berbiaya Rp 2.500

Untuk cek BI checking via HP, ikuti tata cara cek BI checking sebagai berikut:

  • Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
  • Pemohon SLIK memilih "Jenis Pemohon" dan tanggal antrean.
    • Kantor OJK diisi Kantor Pusat OJK (Jakarta).
    • Tanggal layanan adalah tanggal pemohon SLIK akan menerima informasi debitur (iDeb) SLIK dalam hal telah memenuhi persyaratan.
    • Pemohon SLIK memilih slot antrien pada tanggal dan jam yang masih tersedia kemudian klik "lanjut".
  • Pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan.
    • Data diri diisi dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan.
    • Kolom "Alamat" diisi sesuai dengan yang tertera pada dokumen identitas.
    • Kolom "Alamat Lain" diisi dengan alamat lain yang pernah ditempati selain alamat yang tertera pada dokumen identitas.
    • Upload foto/scan dokumen asli dan pilih satu tujuan permohonan. Untuk upload dokumen, pilih “camera” jika ingin langsung foto dokumen Anda.
    • Centang/check list persetujuan dan salin teks/captcha pada kolom yang telah disediakan
  • Pemohon SLIK mengunggah (upload) foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai kebutuhan/permohonan yang diajukan.
  • Setelah melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, Pemohon SLIK akan menerima e-mail bukti registrasi antrean SLIK online.

Baca juga: Bagaimana Cara Pencegahan Skimming Kartu ATM? Simak Tips dari BCA

Cek BI checking via WhatsApp

Untuk melanjutkan cek BI checking via HP perlu melakukan verifikasi data melalui WhatsApp.OJK melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK.

Dalam hal data telah sesuai, Pemohon SLIK akan memperoleh e-mail validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.

Pemohon SLIK melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sebagaimana tertera dalam e-mail validasi dengan rentang waktu H-3 sampai dengan H-1 dari tanggal antrian yang dipilih dengan mengirimkan dokumen berikut:

  • Foto/scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia.
  • Foto selfie Pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas.

Lebih lanjut,OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.

Dalam hal Pemohon SLIK telah memenuhi seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, Pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.

Baca juga: Daftar Lengkap Kode Bank ATM Bersama untuk Keperluan Transfer

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait SLIK, Pemohon SLIK dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, Email konsumen@ojk.go.id,atau nomor WA 081-157-157-157.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com