Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Mustahik, 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Kompas.com - 03/04/2022, 17:02 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comZakat adalah bagian dari rukun Islam yang paling penting setelah sholat. Karena itu, hukum membayar zakat adalah wajib bagi muslim yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak.

Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki. Sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik atau asnaf.

Pengertian zakat

Zakat sendiri berasal dari bahasa Arab yakni kata ‘zaka’. Dengan demikian, zakat menurut bahasa artinya bersih, suci, subur, bertambah, tumbuh, berkembang.

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat adalah sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak.

Baca juga: Kredit Perbankan Tumbuh 6,33 Persen Per Februari 2022, Ini Sektor Pendongkraknya

Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Dikutip dari laman baznas.go.id, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Alasan dinamakan zakat adalah karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.

Sementara, menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Baca juga: Peluang Pasar Masih Besar, Planet Ban Rilis Pelumas Motor Balap

Kata zakat banyak disebutkan di dalam Al-Qur’an. Salah satunya dalam surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” 

Lantas, siapa saja orang yang berhak menerima zakat?

Orang yang berhak menerima zakat

Golongan atau orang yang berhak menerima zakat sendiri tercantum dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60 yang berbunyi:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana."

Baca juga: 6 Tips dan Trik UMKM Kuliner Sukses Raup Cuan Selama Pandemi

Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki. Sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahikrawpixel.com / Roungroat Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki. Sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik

Secara lebih rinci, berikut golongan atau orang yang berhak menerima zakat:

1. Fakir

Pertama, orang yang berhak menerima zakat adalah golongan fakir. Yaitu orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnya mendapat bantuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com