Selain vaksinasi Covid-19, dia juga menegaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap diwajibkan bagi seluruh penumpang kereta api
Pasalnya, ketentuan ini sejalan dengan aturan yang diterbitkan oleh Satgas COVID-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.
"Semoga aturan ini dapat ditegakkan bersama demi menjaga ketertiban arus perjalanan dan mencegah persebaran virus COVID-19," tutur dia.
Dalam regulasi ini juga mengatur pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Penumpang kereta api komuter tidak diwajibkan untuk menunjukkan keterangan bebas Covid-19 namun diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi yang tidak mampu menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, diwajibkan untuk menujukkan sertifikat vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.