Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjualan LPG Subsidi 3 Kg Kena PPN, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 06/04/2022, 18:17 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu atau LPG bersubsidi 3 Kg resmi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bagaimana ketentuan PPN LPG 3 Kg?

Aturan PPN LPG bersubsidi mengacu pada Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu.

PMK ini terbit untuk mengimplementasikan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca juga: Pupuk Bersubsidi Resmi Kena Tarif PPN 11 Persen, Ini Aturannya

Dalam regulasi tersebut, yang dimaksud LPG Tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu yang penggunanya atau penggunaannya, kemasannya, volume, dan/atau harganya masih diberikan subsidi.

Pasal 2 ayat (1) aturan itu berbunyi, atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa LPG Tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai PPN. Artinya, penjualan LPG 3 Kg kena PPN.

Ketentuan PPN LPG bersubsidi

Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (2) menyebut, PPN atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya disubsidi, dibayar oleh pemerintah. Poin ini penting diperhatikan berkaitan dengan perhitungan PPN LPG 3 Kg.

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Maria Wiwiek Widwijanti pada Media Briefing, Rabu (6/4/2022) juga mempertegas poin tersebut.

Baca juga: Contoh Perhitungan Pajak Kripto, Ini Cara Hitung PPh dan PPN Aset Kripto

“Atas LPG 3 kg yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, itu yang membayar PPN-nya pemerintah. Full PPN-nya dibayar oleh pemerintah sebesar 11 persen kali nilai subsidinya yang dibayar pemerintah,” ungkapnya.

Meski begitu, PMK tersebut juga mengatur pula pengenaan PPN atas bagian harga yang tidak disubsidi, bukan menjadi tanggungan pemerintah dan harus dibayar oleh pembeli.

Secara tegas, Pasal 2 ayat (3) memandatkan, PPN atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi, dibayar oleh pembeli.

PPN LPG 3 Kg yang dibayar pembeli

Wiwiek mencontohkan, pemberlakuan PPN yang dibayar oleh pembeli ini berlaku pada proses distribusi LPG dari Pertamina kepada konsumen melalui agen atau pangkalan.

Dalam hal ini PPN yang dikenakan yaitu atas selisih atau margin agen atau pangkalan tersebut. Itulah rumus perhitungan PPN LPG 3 Kg yang dibebankan kepada pembeli.

Baca juga: Selain PPN, Penghasilan dari Kripto Juga Kena Pajak, Ini Tarifnya

Misalnya selisih atau margin agen tersebut Rp 1.000 per LPG 3 kg, maka yang kena PPN adalah Rp 1.000 dikali tarif PPN yang berlaku dalam hal ini PPN 11 persen.

“Itu karena harga LPG 3 Kg, HJE sudah dipungut di level badan usaha Pertamina. Sehingga selisihnya saja yang menjadi dasar pengenaan pajak dan tarifnya hanya 1,1 persen dari selisih itu,” jelasnya.

“Jadi dapat dilihat memang pengenaannya hanya kecil sekali nanti yang dikenakan kepada konsumen,” pungkas Wiwiek.

Wiwiek juga mengingatkan bahwa harga jual eceran LPG 3 Kg dapat berbeda di setiap daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur/Walikota/Bupati masing-masing daerah.

Hal ini karena adanya perbedaan biaya angkut dan biaya lain yang diperhitungkan dalam penentuan harga jual eceran LPG 3 kg.

Baca juga: Aturan Pajak Kripto Indonesia Terbit, Ini Ragam Tarif PPN Aset Kripto

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com