Mirza mengatakan, UU OJK mengamanatkan Dewan Komisioner untuk terlibat dalam pembuatan kebijakan operasional pengawasan, yang pengawasannya dilakukan oleh kepala eksekutif.
"Oleh karena itu, menurutnya, harus ada agenda di mana Kepala Eksekutif melapor ke Komisioner dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK," ujarnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan, Dewan Komisioner harus terlibat dalam operasional pengawasan di mana hal tugas itu dipimpin oleh kepala eksekutif, sebagai bentuk dari pelaksanaan check and balance.
Baca juga: Profil Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif IKNB OJK yang Baru
Penguatan koordinasi internal OJK lintas sektor juga dinilai penting, guna menciptakan sinergi dan integrasi dalam pembuatan aturan.
"Integrasi tidak boleh baru terpikirkan setelah sudah sampai pada RDK," kata Mirza.
Hal penting lain ialah penggunaan anggaran dan realokasi SDM di lembaga OJK. Ini harus tercermin dari alokasi anggaran SDM sehingga tentunya harus memerlukan dukungan dari DPR.
Kemudian, peningkatan kinerja pengawasan IKNB, yang belakangan mendapat banyak sorotan. Pada saat bersamaan, aspek perlindungan konsumen akan terus ditingkatkan.
"Banyak harapan dan kritisi ke OJK belakangan terkait masalah asuransi, pinjol dan lain-lain. Kita ingin meningkatkan pengaawasan IKNB dan perlindungan konsumen," ucap Mirza.
Baca juga: Mahendra Siregar Ditetapkan Jadi Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara Jadi Wakil Ketua
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.