Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ketentuan THR yang Harus Dibayarkan Pengusaha kepada Pekerja

Kompas.com - 08/04/2022, 18:52 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Di dalam SE tersebut juga diatur mengenai perhitungan besaran THR yang seharusnya diterima oleh para pekerja/buruh. Disebutkan bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. THR ini pun berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah," isi dari SE yang diteken Menaker Ida Fauziyah pada 6 April 2022.

Baca juga: Tips Mengatur THR Agar Tak Hanya Numpang Lewat

Kemudian, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 1 tahun, THR diberikan secara proporsional. Lantas, bagaimana dengan pekerja harian lepas?

Dijelaskan melalui SE THR bahwa pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya keagamaan.

"Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," jelas SE itu.

Perlu diingat, THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya keagamaan.

"Bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," ujar Ida dalam SE itu.

Dengan terbitnya SE terbaru ini, Menaker memutuskan untuk mencabut SE sebelumnya yakni Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Pencabutan SE pada 2020 ini dilakukan karena Menaker menilai ekonomi telah pulih.

Ditambah lagi, pemerintah telah memberikan akses kemudahan berusaha, keringanan pemenuhan kewajiban pengusaha, bantuan subsidi upah kepada pekerja/buruh, serta penerapan PPKM yang berdampak terhadap pemulihan aktivitas usaha.

Baca juga: Hanya Ada di Indonesia, Ini Sejarah dan Asal Usul Adanya THR

Pertimbangan lainnya, lanjut MenakerIda, untuk memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta produktivitas perusahaan sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis.

"Sehubungan dengan berbagai hal tersebut di atas maka Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tegas Menaker.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menegaskan kepada seluruh pemberi kerja atau pengusaha untuk membayarkan penuh THR pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Penegasan tersebut disampaikan karena pemerintah menilai ekonomi mulai pulih.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa para pengusaha telah menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan THR penuh tahun ini. "Ya dong, bayar (THR) penuh dong. Pak Adi dari Kadin dan Pak Haryadi Sukamdani bilang siap tuh," kata dia dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Tak Mampu Bayar THR secara Penuh, Perusahaan Diminta Buka Laporan Keuangan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

Whats New
Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Kinerja 2023 'Kinclong', Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Kinerja 2023 "Kinclong", Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Whats New
Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Whats New
Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Whats New
Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Whats New
Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Whats New
Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 1 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 1 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
7 Bandara Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com