Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Buka Posko THR, Bisa Buat Aduan Secara Online Atau Langsung

Kompas.com - 08/04/2022, 19:19 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membentuk Posko THR secara daring maupun fisik untuk melayani konsultasi maupun aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Posko THR ini berlangsung mulai hari ini (8/4/2022) hingga 8 Mei.

"Pelayanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha secara daring atau online melalui poskothr.kemnaker.go.id. Mulai hari ini sampai 8 Mei 2022. Bagi yang ingin konsultasi fisik, kami juga fasilitasi di Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtualnya, Jumat.

Ida menambahkan, pelaksanaan Posko THR melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Tak Mampu Bayar THR secara Penuh, Perusahaan Diminta Buka Laporan Keuangan

 

"Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya," ucapnya.

Dalam rangka pelaksanaan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, masing-masing provinsi diharapkan membentuk posko THR melalui laman poskothr.kemnaker.go.id, sehingga dapat terintegrasi.

Ida menjelaskan, keberadaan Posko THR keagamaan ini, sebagai bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh dalam mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

"Hadirnya posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan yang tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak baik itu pekerja maupun perusahaan," ujarnya.

Baca juga: Hanya Ada di Indonesia, Ini Sejarah dan Asal Usul Adanya THR

Selain itu, dirinya menyebutkan untuk layanan konsultasi dan aduan THR pada 2021, Kemenaker menerima 2.897 laporan.

"Saya sebenarnya ingin menyampaikan bagaimana kondisi tentang penyelenggaraan Posko THR tahun 2021 yang lalu. Secara singkat saya ingin menyampaikan, Posko THR 2021 yang pada waktu itu dilaksanakan pada 20 April sampai 12 Mei, pada waktu itu tercatat 2.897 laporan," paparnya.

Dari total 2.897 laporan THR, lanjut Ida, sebanyak 444 kasus telah ditangani oleh pengawas Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

"Yang terdiri dari 692 konsultasi THR, dan 2.205 pengaduan THR. Dari aduan tersebut setelah diverifikasi dan divalidasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi, dan revisi pengaduan maka diperoleh aduan sejumlah 444 kasus THR," ucap dia.

"Dengan memberikan atensi kepada Dinas Ketenagakerjaan dan itu dilakukan sampai Mei 2021. Jadi ini sebagai bentuk pertanggung jawaban adanya Posko 2021 yang alhamdulillah bisa ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan," pungkas Ida.

Baca juga: Tips Mengatur THR Agar Tak Hanya Numpang Lewat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com