Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telan Korban, Apa itu Robot Trading DNA Pro?

Kompas.com - 09/04/2022, 18:18 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Robot trading menelan korban lagi. Setelah robot trading Fahrenheit, kali ini kasus investasi robot trading DNA Pro menghebohkan masyarakat.

Dalam kasus ini, diperkirakan korban mencapai ratusan orang dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai hampir Rp 100 miliar.

Seperti apa sebenarnya investasi bodong robot trading DNA Pro ini?

DNA Pro merupakan sebuah platform yang menggunakan aplikasi robot trading. Robot trading ini dijual kepada para member. Robot trading DNA Pro ini merupakan produk dari PT DNA Pro Akademi.

Baca juga: Banyak Dikaitkan Investasi Bodong, Apakah Semua Robot Trading Ilegal?

Dilansir dari akun LinkedIn perusahaan, tertulis PT DNA Pro Akademi adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa Education Center di bidang Digital Global Investment yang berlokasi di Jakarta Barat.

Dalam profilnya, PT DNA Pro Akademi ini mengklaim perusahaannya sebagai Software Autopilot Trading Nomor Satu di Indonesia.

Mereka mengaku, memiliki misi manfaat bagi banyak orang dengan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan nasehat dalam trading.

"Kami juga memandu Anda untuk masuk ke pasar berjangka dan melakukan analisis pasar produk," tulis mereka seperti dikutip Kompas.com Sabtu (8/4/2022).

Pada dasarnya, robot trading berfungsi untuk meningkatkan profit atau keuntungan, tetapi beberapa robot trading yang tidak terdaftar atau ilegal justru mendatangkan kerugian untuk penggunanya.

Dalam operasinya, DNA Pro menerapkan sistem penjualan langung dengan skema piramida atau ponzi.

Skema ponzi merupakan salah satu modus investasi bodong. Ciri-cirinya, modus ini menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat.

Saat ini skema ponzi sedang jadi buah bibir. hal tersebut lantara modus ini kerap ditemui dan digunakan dalam modus penipuan. Intinya, sebuah platform menjanjikan keuntungan besar secara instan.

Skema piramida dan skema ponzi pada dasarnya tidak jauh berbeda. Secara umum, skema piramida menggunakan barang atau entitas untuk diperdagangkan. Awalnya, ini dilakukan untuk menarik minat member.

Namun, nilai barang tersebut tidak menjadi hal penting. Selain itu, para member juga diwajibkan untuk merekrut anggota sebanyak–banyaknya dengan iming–iming bonus dalam jumlah besar.

Hal serupa juga ditemui dalam skema ponzi. Modus ini juga mewajibkan member merekrut anggota.

Baca juga: Robot Trading DNA Pro Rugikan Member hingga Rp 97 Miliar, Seperti Apa Modusnya?

Bedanya, dalam sistem skema ponzi tidak ada produk yang dijual. Sebagai ganti, para member diharuskan terus melakukan transaksi dengan iming-iming untuk meningkatkan keuntungan.

Dengan kata lain, keuntungan yang diperoleh adalah berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh member–member baru yang direkrut. Atau, dengan kata lain bisa disebut dengan istilah gali lubang tutup lubang.

Saat ini, kepolisian telah menindaklanjuti maraknya investasi ilegal. Kepolisian telah melakukan upaya paksa berupa tangkap dan tahan.

Setelah itu, pihak berwajib akan melakukan penelusuran aset bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Aset ini selanjutnya akan dijadikan barang bukti pada persidangan.

Baca juga: Marak Investasi Robot Trading, Bagaimana Regulasinya di Indonesia?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com