Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Siswanto Rusdi
Direktur The National Maritime Institute

Pendiri dan Direktur The National Maritime Institute (Namarin), sebuah lembaga pengkajian kemaritiman independen. Acap menulis di media seputar isu pelabuhan, pelayaran, kepelautan, keamanan maritim dan sejenisnya.

Seberapa Cepat Pelayaran Pulih Pasca-Perang Rusia Vs Ukraina?

Kompas.com - 10/04/2022, 09:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

UPAYA perundingan antara Rusia dan Ukraina untuk mengakhiri perang di antara mereka terus bergulir. Sehingga, masyarakat dunia berharap besar pertikaian bersenjata bisa berakhir.

Kita anggap saja harapan ini bisa diwujudkan secepatnya. Namun, masalah yang muncul sebagai akibat peperangan yang berkecamuk tentu saja tidak akan bisa diselesaikan dengan cepat begitu gencatan senjata antara kedua negara dapat dicapai.

Salah satu masalah yang sepertinya akan sulit diselesaikan dengan cepat adalah disrupsi yang sudah mengharu-biru dalam sektor pelayaran mondial.

Tetapi perlu digarisbawahi bahwa disrupsi itu sudah terjadi jauh sebelum perang Rusia versus Ukraina meletus. Perang itu hanya makin memperburuk situasinya.

Ambil contoh, sebelum perang, dunia pelayaran sudah mengalami, antara lain, kelangkaan peti kemas, berkurangnya ruang muat kapal peti kemas, kelebihan pasokan peti kemas. Lalu, terjadilah perang.

Muncul masalah baru dalam bentuk naiknya harga bunker (BBM kapal), naiknya harga/premi asuransi, dalam bentuk war risk surcharge, naiknya rate sewa kapal dan berbagai kenaikan lainnya.

Harga bunker naik karena harga minyak mentah sudah terbang tinggi terlebih dahulu, melebihi 100 dollar AS per barel.

Sementara war risk surcharge dinaikan oleh pengurus klub P&I karena kapal-kapal yang mereka tanggung banyak yang kena rudal dan ranjau.

Dalam kalimat lain, mereka berlayar di perairan yang berisiko tinggi alias high risk area.

Sekadar catatan, P&I (kepanjangannya protection and indemnity) adalah salah satu jenis perlindungan bagi kapal.

Ia mengkover hal yang dalam dunia pelayaran dikenal dengan istilah non-navigational peril. Namun P&I bukanlah asuransi.

Pada asuransi, dana yang dibayarkan oleh klien kepada perusahaan asuransi diistilahkan dengan premi. Sementara pada P&I ini disebut dengan call.

Perusahaan asuransi didirikan dan bertanggungjawab hanya kepada pemegang sahamnya, sedangkan P&I dibentuk dan bertanggungjawab kepada anggotanya.

Maksudnya, dana yang dikumpulkan dari anggota akan dibayarkan kembali kepada mereka manakala terjadi insiden (mirip dengan arisan).

Pertanyaannya kini adalah dengan makin kencangnya upaya mengakhiri perang oleh kedua negara yang bertikai termasuk juga yang dicomblangi oleh negara-negara lain, seberapa cepat bisnis pelayaran akan pulih?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com