JAKARTA, KOMPAS.com – Emiten adalah istilah umum bagi investor di pasar modal. Emiten adalah sebutan untuk individu atau perusahaan yang menjual efek dan ditawarkan di pasar modal. Lalu, apa itu emiten?
Dikutip dari laman ojk.go.id, emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum, yaitu penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan undang-undang yang berlaku.
Adapun pihak yang disebut emiten adalah dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Dalam arti lain, emiten adalah perusahaan baik swasta serta BUMN yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek. Arti efek sendiri merupakan surat berharga yang memiliki nilai serta dapat diperjual belikan.
Baca juga: KKP Bangun 2 Kapal Pengawas Perikanan Anti Illegal Fishing, Beroperasi Tahun 2023
Adapun jenis efek yang ditawarkan emiten adalah surat pengakuan utang, saham, obligasi, kontrak berjangka atas efek, tanda bukti utang, surat berharga komersial, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, dan setiap derivatif dari efek.
Selain itu, jenis efek lainnya yang ditawarkan emiten adalah sukuk yang merupakan efek syariah. Dimana akad dan cara penerbitannya yang sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal.
Pada umumnya, perusahaan di kategori emiten adalah yang melakukan penawaran efek melalui pasar modal untuk saham, obligasi, serta sukuk.
Beberapa contoh dari emiten saham yang telah terdaftar pada Bursa Efek Indonesia di antaranya seperti PT Aneka Tambang Tbk dengan kode saham ANTM, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan kode saham BBNI.
Baca juga: Simak Cara Cek Rekening Penipu Secara Online dengan Mudah
Lalu, PT Bank Central Asia Tbk dengan kode saham BBCA, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan kode BMRI, PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan kode saham ADHI dan masih banyak lagi emiten saham lainnya.
Karena penjualan efek yang berada di pasar modal, emiten adalah seringkali disamakan artinya dengan perusahaan publik. Padahal perusahaan publik dan emiten adalah dua istilah yang berbeda.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.