Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan STMKG 2022: Jadwal, Kuota, Biaya, dan Syarat Pendaftaran

Kompas.com - 11/04/2022, 21:58 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Syarat penerimaan STMKG 2022

Syarat masuk STMKG 2022 terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan akademik. Ketentuan ini perlu diperhatikan pendaftar jika ingin lulus, mengingat terbatasnya kuota STMKG 2022.

Berikut persyaratan umum pendaftaran STMKG 2022:

  • Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia.
  • Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dapat berkacamata dengan Lensa Spheris Maksimal Minus (-) 4 D, dan Lensa Silindris Maksimal Minus (-) 2 D dan bersedia untuk melakukan pengobatan LASIK (Laser-Assisted in Situ Keratomileusis) dengan biaya sendiri apabila diterima/lulus seleksi.
  • Umur tidak kurang dari 15 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun pada tanggal 1 September 2022.
  • Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan.
  • Bebas narkoba yang dibuktikan dengan tes kesehatan.
  • Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.
  • Tinggi badan minimal 160 cm untuk Pria dan 155 cm untuk Wanita, dengan berat badan seimbang.
  • Bersedia bekerja di Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika sesuai ketentuan yang berlaku sejak dinyatakan lulus pendidikan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Khusus untuk peserta afirmasi terdapat syarat tambahan sebagai berikut:
    • Memiliki akta kelahiran dan domisili sesuai identitas KTP/KK di Provinsi Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara atau Sulawesi Tenggara.
    • Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara atau Sulawesi Tenggara.
    • Khusus bagi peserta afirmasi Orang Asli Papua (OAP) mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Ketua/Anggota dari Majelis Rakyat Papua atau Papua Barat.

Baca juga: THR PNS 2022 Kapan Cair dan Berapa Besarannya?

Sedangkan persyaratan akademik yang berlaku sebagai syarat masuk STMKG 2022 yaitu:

  • Lulus/akan lulus Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau yang sederajat untuk SEMUA JURUSAN.
  • Bagi yang lulus pada tahun 2022 dan ijazahnya belum keluar, wajib menggunakan Surat Keterangan LULUS/Surat Keterangan Aktif di Kelas XII.

Selain syarat umum dan akademik tersebut, berikut ketentuan lainnya mengenai syarat diterima sebagai taruna:

  • Memenuhi seluruh persyaratan.
  • Mempunyai ijazah SMA/MA/SMK, atau sederajat.
  • Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai ketentuan.
  • Lulus Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai ketentuan.
  • Lulus Seleksi Kesehatan, Kebugaran, dan Wawancara

Biaya pendaftaran STMKG

Ketentuan mengenai pembiayaan proses seleksi dan selama pendidikan di STMKG adalah sebagai berikut:.

  • Biaya selama proses seleksi sampai dengan pendaftaran ulang setelah dinyatakan diterima sebagai taruna ditanggung sepenuhnya oleh peserta.
  • Biaya pendidikan selama di STMKG ditanggung negara.
  • Tidak disediakan asrama selama mengikuti pendidikan.

Adapun sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2018 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada BMKG, setiap Peserta dikenakan tarif jasa sebesar Rp 75.000.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada BKN, setiap peserta seleksi calon mahasiswa kedinasan ikatan dinas menggunakan CAT dikenakan biaya pelaksanaan sebesar Rp 50.000.

Itulah biaya pendaftaran STMKG 2022. Peserta hanya dapat mengikuti proses seleksi apabila telah melakukan kedua pembayaran tersebut.

Baca juga: Apakah CPNS Dapat THR 2022? Cek Ketentuan Besaran THR CPNS

Jika belum melakukan pembayaran untuk salah satu atau kedua pembayaran tersebut sampai batas waktu yang ditentukan, maka peserta tidak diperkenankan mengikuti seleksi.

Demikian ulasan mengenai syarat masuk STMKG 2022 lengkap dengan penjelasan tentang jurusan STMKG, jadwal tes STMKG 2022, dan kuota STMKG 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

5 Daerah di Jawa Timur dengan UMR 2024 Tertinggi, Ini Rinciannya

5 Daerah di Jawa Timur dengan UMR 2024 Tertinggi, Ini Rinciannya

Whats New
BTN Targetkan Spin Off BTN Syariah Rampung pada Semester II 2024

BTN Targetkan Spin Off BTN Syariah Rampung pada Semester II 2024

Whats New
5 Penyebab Orang Memilih Berganti Karier, Tak Senang hingga Tantangan

5 Penyebab Orang Memilih Berganti Karier, Tak Senang hingga Tantangan

Work Smart
IHSG Diprediksi Menguat di Awal Pekan, Ini Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Menguat di Awal Pekan, Ini Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Anak Buah Sri Mulyani Bantah Tudingan Bea Cukai Persulit Barang Masuk TKI

Anak Buah Sri Mulyani Bantah Tudingan Bea Cukai Persulit Barang Masuk TKI

Whats New
[POPULER MONEY] Cara Menukar Uang Logam Rp 1.000 yang Ditarik BI | Jawaban Anies Soal Urgensi Bangun IKN

[POPULER MONEY] Cara Menukar Uang Logam Rp 1.000 yang Ditarik BI | Jawaban Anies Soal Urgensi Bangun IKN

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Spend Smart
Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja

Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja

Spend Smart
Simak Perbedaan ATM Link dan ATM Bersama

Simak Perbedaan ATM Link dan ATM Bersama

Whats New
PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

Whats New
Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Whats New
Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Work Smart
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Whats New
Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com