Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Ibadah Haji dan Umrah Kini Dikenai PPN 11 Persen?

Kompas.com - 13/04/2022, 01:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas TV

KOMPAS.com - Pemerintah telah merilis aturan terbaru mengenai pajak pertambahan nilai alias PPN atas penyerahan jasa kena pajak tertentu. Salah satunya yakni pengenaan PPN atas jasa perjalanan ke tempat lain yang menjadi bagian dari perjalanan ibadah keagamaan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/2022 tentang PPN Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu. Beleid itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen.

Dalam PMK tersebut, terdapat pengenaan PPN terhadap jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan.

Tarifnya adalah 1,1 persen dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain, dan 0,55 persen dari keseluruhan tagihan jika tidak dirinci.

Baca juga: Kemenkeu Sebut Bangun Rumah Sendiri Dikenai PPN Sudah Ada Sejak 1994

Setelah munculnya regulasi anyar tersebut, muncul isu bahwa biaya ibadah haji dan umrah ke Tanah Suci bakal dikenakan pajak PPN. Benarkah demikian?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor menyatakan, perjalanan ibadah haji dan umrah tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jasa yang dikenakan PPN adalah perjalanan ke tempat lain yang dipaketkan dalam perjalanan ibadah keagamaan.

"Untuk meluruskan, dalam UU PPN, jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN," kata Neilmadrin dikutip dari Kompas TV, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: MAKI Tagih Janji Kosong Mendag soal Mafia Migor: Tidak Layak Jadi Menteri Ya Copot Saja

Ia menjelaskan, biro umrah sering memasukkan agenda tur ke negara lain dalam satu paket umrah. Nah, layanan perjalanan yang biasa disebut haji umrah plus itulah yang dikenakan PPN.

"Namun dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara, sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN," ujarnya.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, disebutkan aturan pemungutan PPN untuk jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan. Yaitu:

  1. Dalam hal tagihannya dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain sebesar 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
  2. Sedangkan dalam hal tidak dirinci besaran tertentunya sebesar 5 persen dari tarif PPN atau 0,55 persen dikali jumlah keseluruhan yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Sementara itu, jasa keagamaan meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan tidak dipungut PPN karena termasuk dalam nonjasa kena pajak (JKP).

Baca juga: Punya BUMN Sawit, Kenapa Negara Tak Berdaya Kendalikan Harga Migor?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Smartpreneur
Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Whats New
Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Whats New
Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Whats New
Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com