JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memastikan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan pensiunan. Pencairan THR PNS hingga pensiunan rencananya akan mulai dilakukan pada H-10 Lebaran Idul Fitri 2022.
Komposisi THR PNS tahun ini akan ditambah 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan. Dengan demikian, THR PNS akan diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yakni tunjangan keluarga.
Kemudian, ditambah tunjangan pangan dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional umum.
Selain ASN, anggota TNI, Polri, dan pensiunan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin juga akan mendapatkan THR pada tahun ini. Lalu, berapa besaran THR Presiden dan Wakil Presiden?
Baca juga: Simak, Ini 5 Tips Mengatur Keuangan Jelang Lebaran
Stafus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan THR kali ini juga diberikan presiden dan wakil presiden. Hanya saja, presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
"Karena dalam struktur penghasilan mereka tidak ada tukin," kata Prastowo dikutip dari Kompas.com, Senin (18/4/2022).
Sebagai informasi, THR diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Aturan mengenai gaji presiden tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Baca juga: Intip Produk Makanan dan Minuman Paling Laris di Tokopedia selama Awal Ramadhan 2022
Disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.