Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin Bakal Bekukan Izin Usaha Perusahaan yang Belum Salurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi

Kompas.com - 20/04/2022, 16:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan beberapa nama tersangka dalang di balik mahalnya harga minyak goreng di pasaran.

Merespons hal tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa kasus yang ditangani Kejagung tidak berkaitan dengan program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi untuk masyarakat.

"Kami berharap kejadian ini tidak menyurutkan semangat positif yang sudah dibangun. Untuk itu, pemerintah akan semakin memperkuat pengawasan di semua lini distribusi," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (20/4/2022).

Dalam pengawasan program tersebut, Kemenperin bekerja sama dengan Polri menegakkan aturan-aturan yang sudah ditetapkan. Selain itu, juga melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.

Baca juga: Belum Ada Perusahaan yang Ajukan Klaim Subsidi Minyak Goreng Curah

Lebih lanjut kata Agus, Kemenperin terus mendukung upaya produsen dan distributor dalam mempercepat distribusi, serta berharap semua pihak tetap tenang dan menjalankan program ini dengan baik. Ia melihat, permasalahan dapat terjadi baik dari produsen, distributor, hingga ke pengecernya.

"Oleh karena itu, kami membuka komunikasi yang intensif dengan pelaku industri untuk mencari solusi terbaik dalam penyaluran minyak goreng curah bersubsidi bagi masyarakat," sambung Agus.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag dan 3 Bos Swasta Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng

Distribusi minyak goreng curah bersubsidi ini telah berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Artinya, kata Agus, produsen yang telah memperoleh penugasan sesuai nomor registrasi masing-masing wajib menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi sesuai ketentuan.

"Bagi perusahaan yang belum merealisasikan penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi atau realisasinya masih di bawah target yang ditetapkan, Kemenperin memberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha," tegas dia.

Sanksi ini juga berlaku jika ada perusahaan industri yang menarik diri keluar program ini. Sanksi juga dikenakan kepada perusahaan produsen, distributor dan pengecer yang melanggar ketentuan yaitu menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi untuk repacker, industri menengah dan besar, serta ekspor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com