Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Mudik Via Laut? Cek Tarif Kapal Penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk

Kompas.com - 20/04/2022, 20:39 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang libur Lebaran 2022 ada baiknya masyarakat yang ingin mudik dengan menyeberang antarpulau seperti Jawa-Sumatera dan Jawa-Bali, untuk mengetahui tarif penyeberangan.

Setelah mengetahui tarif penyeberangan maka bisa memperkirakan berapa biaya yang diperlukan untuk melakukan perjalanan mudik tahun ini.

Mengutip laman resmi Ferizy, Rabu (20/4/2022), terdapat pengenaan tarif yang berbeda antara penumpang dewasa dan bayi, serta jenis kendaraan yang dikelompokan menjadi 12 golongan.

Baca juga: Mudik Bersama BUMN 2022, Jasa Raharja Koordinasikan 510 Bus dan 24 Kereta Api

Adapun Ferizy merupakan website milik PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) untuk pemesanan tiket kapal ferry lintasan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk secara online.

Untuk layanan penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni beroperasi 24 jam setiap hari. Sedangkan, waktu tempuh Merak-Bakauheni umumnya berkisar 2-3 jam dengan jarak tempuh 30,6 kilometer.

Sementara untuk layanan penyeberangan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk beroperasi 24 jam setiap hari. Sedangkan, waktu tempuh Ketapang-Gilimanuk berkisar 45 menit dengan jarak tempuh 50 kilometer.

Golongan kendaraan

Adapun secara rinci, 12 golongan kendaraan tersebut terdiri dari:

- Golongan I : sepeda

- Golongan II : sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong

- Golongan III : sepeda motor besar yang memiliki kapasitas lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga

- Golongan IV A : kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter

- Golongan IV B : mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter.

- Golongan V A : kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter

- Golongan V B : mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter

- Golongan VI A : kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter

- Golongan VI B : mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan

- Golongan VII : mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter

- Golongan VIII : mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter

- Golongan IX : mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter

Tarif penyeberangan

Pada lintasan penyeberangan antara Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni terdapat dua layanan yang tersedia, yaitu reguler dan express. Pada layanan kapal express waktu pelayarannya lebih cepat hanya memakan 1 jam, namun tarif yang dikenakan lebih mahal.

Sementara untuk penyeberangan antara Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk hanya tersedia satu layanan, tidak terbagi kapal express dan kapal reguler. Berikut rincian tarif penyeberangan di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk:

Penumpang dewasa
- Merak-Bakauheni: reguler Rp 19.500 per orang, sedangkan express Rp 65.000 per orang
- Ketapang-Gilimanuk: Rp 8.500 per orang

Penumpang bayi
- Merak-Bakauheni: reguler Rp 2.535 per orang, sedangkan express Rp 4.000 per orang
- Ketapang-Gilimanuk: Rp 2.200 per orang

Kendaraan Golongan I
- Merak-Bakauheni: reguler Rp 23.500 per kendaraan, sedangkan express Rp 67.000 per kendaraan
- Ketapang-Gilimanuk: Rp 9.000 per kendaraan

Kendaraan Golongan II
- Merak-Bakauheni: reguler Rp 54.500 per kendaraan, sedangkan express Rp 95.000 per kendaraan
- Ketapang-Gilimanuk: Rp 27.000 per kendaraan

Kendaraan Golongan III
- Merak-Bakauheni: reguler Rp 116.000 per kendaraan, sedangkan express Rp 150.000 per kendaraan
- Ketapang-Gilimanuk: Rp 39.000 per kendaraan

Kendaraan Golongan IVA
- Merak-Bakauheni: reguler Rp 419.000 per kendaraan, sedangkan express Rp 588.000 per kendaraan
- Ketapang-Gilimanuk: Rp 182.500 per kendaraan

Kendaraan Golongan IVB
- Merak-Bakauheni: reguler Rp 388.000 per kendaraan, sedangkan express Rp 416.000 per kendaraan
- Ketapang-Gilimanuk: Rp 158.000 per kendaraan

Kendaraan Golongan VA
- Merak-Bakauheni: reguler Rp 839.000 per kendaraan, sedangkan express Rp 1.040.000 per kendaraan
- Ketapang-Gilimanuk: Rp 355.000 per kendaraan

Kendaraan Golongan VB
- Merak-Bakauheni: reguler Rp 724.000 per kendaraan, sedangkan express Rp 756.000 per kendaraan
- Ketapang-Gilimanuk: Rp 268.000 per kendaraan

Kendaraan Golongan VIA
- Merak-Bakauheni: reguler Rp 1.388.500 per kendaraan, sedangkan express Rp 1.734.000 per kendaraan
- Ketapang-Gilimanuk: Rp 535.000 per kendaraan

Kendaraan Golongan VIB
- Merak-Bakauheni: reguler Rp 1.113.000 per kendaraan, sedangkan express Rp 1.153.000 per kendaraan
- Ketapang-Gilimanuk: Rp 447.000 per kendaraan

Baca juga: KAI Gelar Diskon Tiket Kereta Lebaran 60 Persen hingga Flash Sale Rp 75.000, Ini Rinciannya

Kendaraan Golongan VII
- Merak-Bakauheni: reguler Rp 1.615.000 per kendaraan, sedangkan express Rp 1.642.000 per kendaraan
- Ketapang-Gilimanuk: Rp 553.000 per kendaraan

Kendaraan Golongan VIII
- Merak-Bakauheni: reguler Rp 2.161.000 per kendaraan, sedangkan express Rp 2.203.000 per kendaraan
- Ketapang-Gilimanuk: Rp 792.000 per kendaraan

Kendaraan Golongan IX
- Merak-Bakauheni: reguler Rp 3.361.000 per kendaraan, sedangkan express Rp 3.415.000 per kendaraan
- Ketapang-Gilimanuk: Rp 1.112.000 per kendaraan

Baca juga: Periode Mudik Lebaran, Garuda Indonesia dan Citilink Siapkan 855.119 Kursi Penerbangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com