Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Kejutan Dibalik Mahalnya Minyak Goreng | Mudik Bersama BUMN 2022 | Profil Permata Hijau Group

Kompas.com - 21/04/2022, 05:15 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

1. "Kejutan" di Balik Gaib dan Mahalnya Minyak Goreng

“Saya terkejut dan tidak menyangka," ujar Sudaryono usai mengetahui Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana menjadi tersangka kasus izin ekspor minyak goreng.

Sudaryono adalah Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPP APPSI). Ia kerap bicara lantang terkait persoalan mahal dan langkanya minyak goreng.

Namun, penetapan pejabat Kemendag sebagai tersangka kasus izin ekspor minyak goreng bak kejutan baginya. Sebab, pengumuman itu disampaikan Kejaksaan Agung di tengah getolnya pemerintah menyatakan adanya mafia yang membuat minyak goreng langka dan mahal.

Meski begitu, Sudaryono masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan nanti.

Selengkapnya baca di sini

2. Mudik Bersama BUMN 2022, Jasa Raharja Koordinasikan 510 Bus dan 24 Kereta Api

Sebanyak 25 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyiapkan 510 unit bus dan 24 kereta api untuk program Mudik Bersama BUMN 2022.

Dalam program ini, PT Jasa Raharja (Persero) menjadi koordinatornya.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono mengatakan, program Mudik Bersama BUMN 2022 ini dilakukan untuk mengurangi jumlah pemudik dengan kendaraan pribadi.

Pasalnya, berdasarkan data Kementerian Perhubungan pada periode mudik Lebaran 2022 akan ada 85,5 juta pemudik dan 40 juta di antaranya menggunakan kendaraan pribadi.

Selengkapnya baca di sini

3. Ironi Kemendag: Paling Keras Teriak Mafia Migor, Pejabatnya Malah Jadi Tersangka

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW alias Indrasari Wisnu Wardhana jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Selain Indrasari, Kejaksaan Agung juga menjerat tiga orang dari pihak swasta. Mereka berinisial MPT (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), SMA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT (General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas).

Para tersangka, lanjut Jaksa Agung, langsung ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 8 Mei 2022.

Dalam keterangan resminya, Kejagung menyatakan, IWW selaku pejabat Kemendag, menerbitkan izin terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu. Pengeluaran izin tersebut dituduh melawan hukum.

Selengkapnya baca di sini

4. Terseret Kasus Korupsi Ekspor CPO, Grup Wilmar Asalnya dari Singapura

Salah seorang Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT jadi tersangka kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).Pengungkapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penangkapan pejabat tinggi PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW alias Indrasari Wisnu Wardhana.

IWW selaku pejabat tinggi eselon I Kemendag, menerbitkan izin terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan, salah satunya PT Wilmar Nabati Indonesia. Pengeluaran izin tersebut dituduh melawan hukum.

Pasalnya, penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).

Selengkapnya baca di sini

5. Profil Permata Hijau Group yang Terseret Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Informasi seputar sejarah Permata Hijau Group (PHG) mulai menarik perhatian publik setelah salah seorang di tubuh manajemennya terseret dugaan korupsi ekspor minyak goreng.

Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangan persnya nengungkapkan, SMA merupakan salah satu dari 4 tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022.

Selengkapnya baca di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com