Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Pemda Didorong Lakukan Hal Ini

Kompas.com - 22/04/2022, 20:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah daerah (Pemda) dinilai perlu meningkatkan peranannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan ekonomi di masing-masing daerah.

Managing Partner Inventure Yuswohady mengatakan, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan Pemda untuk meningkatkan peranannya terhadap perekonomiam nasional.

Pertama, Pemda dinilai perlu memetakan kembali industri atau produk-produk yang menjadi unggulan di daerah masing-masing, sehingga memiliki fokus dalam melakukan promosi industri atau produk unggulan dari wilayahnya.

Baca juga: Bank Indonesia Pangkas Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jadi 4,5-5,3 Persen

Lalu yang kedua, keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disebut tidak boleh lagi menjadi hambatan.

Untuk itu pejabat daerah perlu lebih kreatif dalam mempromosikan produk atau industri unggulan tanpa bergantung pada anggaran.

"Salah satu cara yang dapat ditempuh yakni melakukan kolaborasi dengan swasta,” kata Yuswohady, dalam keterangannya, Jumat (22/4/2022).

Menurutnya, pejabat daerah sudah harus menerapkan konsep entrepreneurial government.

Dalam konsep ini, pejabat daerah harus jeli menangkap peluang yang muncul dari suatu keadaan tertentu dan menterjemahkan peluang tersebut menjadi sebuah penciptaan nilai.

Lebih lanjut Ia mencontohkan aksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menaiki motor Gojek dalam melakukan promosi sektor UMKM yang memang penopang ekonomi utama Provinsi Jawa Barat di media sosial.

Baca juga: IMF Kembali Pangkas Pertumbuhan Ekonomi RI Jadi 5,4 Persen Tahun 2022

“Intinya ini demi kepentingan daerah, porsinya dia sebagai kepala daerah untuk memajukan UKM disana, korporasi dan swasta itu menjadi partner,” katanya.

Yuswohady mengakui, entrepreneurial government memiliki risiko, seperti mendapat pandangan negatif dari publik atau lawan politik bahwa pejabat tersebut melakukan suatu pelanggaran.

Namun demikian, hal tersebut tetap boleh dilakukan selama tidak bersifat komersial mengingat Pemda tidak diperkenankan mencari pemasukan.

Oleh karena itu, Pemda perlu mengkomunikasikan dengan baik tujuan dari program yang dijalankan.

“Catatannya harus tetap menjalankan prinsip GCG (Good Corporate Governance). Harus pintar-pintar meramu, jangan sampai jadi bahan tembakan politik,” ujarnya.

Yuswohady yakin tren entrepreneurial government akan terus meningkat mengingat pejabat daerah tentu akan berupaya untuk memajukan daerahnya.

“Dia (Pemda) tahu sumber dana itu tidak mesti dari internal. Jadi saya melihat kedepannya penerapatan entrepreneurial government akan semakin luas,” ucap dia.

Baca juga: LPS Optimis Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,5 Persen, Apa Pemicunya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com