KOMPAS.com - Cukup banyak orang yang masih awam dan bertanya apa itu visa? Visa adalah suatu dokumen yang menjadi alat bukti diijinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara.
Visa adalah dokumen yang harus dipersiapkan ketika seseorang ingin bepergian ke suatu negara yang tidak memberikan akses bebas, baik untuk berwisata, bekerja, maupun tujuan pendidikan.
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, visa adalah suatu dokumen yang menjadi alat bukti diijinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara.
Di Indonesia, dasar hukum visa adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tanpa adanya visa, seorang yang masuk negara asing dianggap ilegal, bahkan terancam dideportasi. Bentuk visa adalah biasanya berbentuk lembaran stiker yang ditempelkan pada lembar paspor.
Baca juga: Apa Itu Insentif: Pengertian, Jenis, Tujuan Pemberian, dan Contohnya
Stiker visa dilengkapi dengan hologram khusus yang berfungsi untuk menghindari tindak pemalsuan. Meski begitu, tak semua visa berbentuk lembar khusus. Namun juga bisa berbentuk digital.
Visa online berupa soft file atau disebut juga dengan visa online. Dokumen ini biasanya dikirimkan via email. Untuk mendapatkan e-visa, pemohon cukup mendaftarkan diri melalui website dengan melampirkan beberapa syarat.
Sementara beberapa negara lainnya masih menerapkan visa tradisional, di mana bentuk visa adalah berupa stempel pada halaman paspor.
Visa adalah berisi keterangan berupa izin untuk masuk sekaligus keluar dari negara yang mengeluarkan visa. Dokumen ini berlaku selama periode waktu serta tujuan tertentu.
Sejatinya, tak semua negara mengharuskan orang asing melampirkan visa ketika mengunjungi negaranya. Negara negara yang berlabel “bebas visa” memungkinkan orang asing dari beberapa negara tertentu untuk melenggang masuk hanya dengan paspor dan data pengenal lainnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.