Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Dividen: Pengertian, Jenis-jenis, dan Cara Menghitungnya Bagi Investor

Kompas.com - 23/04/2022, 12:29 WIB
Siti Maghfirah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat investor memutuskan untuk membeli saham suatu perusahaan, pasti bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Dengan menanamkan saham, investor memiliki klaim atas pendapatan atau keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan.

Keuntungan yang diperoleh investor dengan memiliki saham ini dikenal dengan istilah dividen. Lalu, apa pengertian dividen, jenis-jenis, dan cara menghitungnya? Simak penjelasannya berikut ini:

Pengertian Dividen

Dikutip dari situs Bursa Efek Indonesia, dividen adalah pembagian laba atau hasil yang dibayarkan kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Dividen yang dibagikan, bisa berupa uang tunai maupun saham.

Sementara itu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh dewan direksi.

Baca juga: Harga Saham GOTO Kini di Bawah Harga IPO, Menyusul Nasib Bukalapak?

Jadi, investor bisa mendapatkan pembagian dividen ini setelah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam RUPS ini, direksi juga menentukan berapa persen dividen yang akan diberikan kepada investor atau pemegang saham.

Umumnya, pembagian dividen ini dilakukan sekali atau dua kali dalam setahun. Namun, ada juga perusahaan yang tidak membagikan dividen sama sekali selama setahun.

Hal ini bisa disebabkan perusahaan mengalokasikan keuntungan yang diperoleh untuk tambahan modal usaha. Selain itu, perusahaan yang sedang mengalami kerugian juga biasanya tidak membagikan dividen.

Baca juga: Zakat Saham: Pengertian, Nisab, Cara Menghitung dan Contohnya

Jenis-jenis Dividen

1. Dividen Tunai

Dividen tunai adalah jenis dividen yang dibagikan perusahaan kepada pemegang saham atau investor berupa uang tunai. Dividen ini merupakan bentuk pembagian yang sering dilakukan.

2. Dividen Saham

Dividen saham adalah pembagian dividen dari perusahaan untuk investor yang berbentuk saham. Jadi, para investor tidak akan mendapatkan uang tunai dalam pembagian dividen ini. Namun, akan ada peningkatan pada jumlah saham.

3. Dividen Properti

Dividen properti adalah jenis dividen yang pembagiannya berupa aset. Tak banyak perusahaan yang menerapkan pembagian dividen jenis ini karena prosesnya yang terbilang rumit.

Baca juga: Jumlah Investor Pasar Modal Bertumbuh, Saham Sektor Keuangan Jadi Pilihan Gen Z

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com