JAKARTA, KOMPAS.com – Bayar zakat fitrah umumnya dilakukan di masjid atau melalui petugas amil zakat di sekitar tempat tinggal. Namun seiring perkembangan teknologi, cara bayar zakat fitrah kini dapat dilakukan secara online.
Terdapat beberapa platform yang menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara online. Salah satunya adalah aplikasi LinkAja.
Pada dasarnya, bayar zakat fitrah secara online tetap diperbolehkan. Asalkan, orang yang membayar zakat fitrah atau muzaki melakukan syarat-syarat wajibnya. Misalnya, pemberi zakat tetap membaca niat zakat fitrah.
Bayar zakat fitrah secara online hanya memindahkan cara penyampaian zakatnya saja. Dengan kata lain, dana zakat fitrah tersebut akan tetap sampai ke tangan amil untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya.
Baca juga: Mudik Lebaran Lewat Tol? Pastikan Saldo Uang Elektronik Cukup!
Selain memudahkan, bayar zakat secara secara online ini juga dapat mencegah terjadinya kerumunan di wilayah pengumpulan zakat. Hal ini pun bisa membantu menekan penyebaran virus Covid-19.
Lalu, bagaimana cara bayar zakat fitrah secara online lewat LinkAja?
Sebelum membahas cara bayar zakat fitrah secara online lebih lanjut, simak ketentuan zakat fitrah dan besarannya.
Zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi umat muslim pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah adalah harus dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Baca juga: Perluas Pasar Ekspor di Amerika, Produk Makanan Minuman RI Dipamerkan di Kanada
Dikutip dari laman baznas.go.id, zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Zakat fitrah memiliki perbedaan dari zakat lainnya karena hanya dibayarkan satu tahun sekali. Dan hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki, perempuan, baik yang sudah dewasa maupun masih anak-anak.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.