Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Tagih Skema Pembayaran, WanaArta Life Masih Tunggu Investor Sambil Cicil Polis

Kompas.com - 27/04/2022, 12:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life) memasuki babak baru. Teranyar, perusahaan asuransi ini dikabarkan mulai membayar kewajiban kepada para pemegang polis.

Direktur Operasional Wanaartha Life Ari Prihadi mengatakan, pembayaran telah dimulai pada April 2022 dengan fokus diberikan berdasarkan alasan kemanusiaan.

"Yaitu kepada nasabah yang sangat memerlukan karena adanya kematian, keperluan untuk berobat, entah pemegang polis atau spouse," kata dia kepada Kompas.com, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Nasabah WanaArtha Life Tagih Janji Skema Pembayaran

Ia menjelaskan, adapun proses pengajuan pembayaran ini dilakukan dengan pengajuan tertulis kepada komite.

Kemudian, komite akan memberikan pertimbangan dan membuat usulan ke direksi. Dari sana, direksi yang akan mempertimbangkan pengajuan pembayaran dengan melihat kondisi keuangan (cash flow) Wanaartha Life sebelum memutuskan.

WanaArtha Life dikabarkan telah membayarkan kewajiban dengan prioritas kemanusiaan kepada 9 nasabah senilai Rp 174 juta.

Selain itu, dalam upaya memenuhi kewajiban kepada nasabah, WanaArtha Life juga dibayangi masalah penyitaan aset.

Baca juga: Daftar Kuota Haji Tahun 2022 Per Provinsi

Berdasarkan penuturan Ari, saat ini aset Wanaartha Life disita karena ada sinyal memiliki keterlibatan dengan kasus Jiwasraya. Adapun diketahui jumlah aset yang disita sebanyak Rp 2,7 triliun.

Meskipun telah mengantongi kemenangan di pengadilan, tetapi dana tersebut tidak kunjung dicairkan. Ari bilang, hal ini menjadi kendala utama dalam penyelesaian masalah ini, termasuk dalam mencari investor baru.

Menanggapi hal tersebut, konsultan penyehatan WanaArtha Life Kukuh K. Hadiwidjojo dari HWMA Law Firm mengatakan, saat ini ada lebih dari satu investor luar negeri yang telah melakukan pendekatan dengan Wanaartha Life.

Baca juga: Saat Perubahan Sikap Elon Musk Bikin Luhut Penasaran...

"Ada lebih dari satu investor yang berminat, sudah tanda tangan letter of intent (LOI) dan non disclosure agreement (NDA). Saat ini calon investor tersebut sudah melakukan penjajakan dan negosiasi dengan kami apa saja yang harus dilakukan, dengan memperhatikan situasi," kata dia kepada Kompas.com Senin (25/4/2022).

Dalam melakukan pembahasan kerja sama dengan investor, terdapat beberapa persoalan yang muncul. Ia membeberkan masalah penyitaan aset Wanaartha Life jadi sebab utama.

Pada dasarnya, perusahaan sedang mengupayakan agar aset yang disita dapat dikembalikan. Saat ini, ia sedang menunggu putusan dari Mahkamah Agung mengenai nasib aset senilai Rp 2,7 triliun yang disita tersebut.

"Jadi pertimbangan mereka (investor) itu. Besarannya cukup signifikan, mereka mempertimbangkan kapan ini dapat selesai atau diputuskan. Ini adalah jumlah signifikan yang akan diputuskan dalam proses penyehatan," imbuh dia.

Ia menargetkan, proses penjajakan dengan investor baru ini dapat selesai pada bulan Juli tahun ini.

Menurut Kukuh, keputusan mengenai aset ini menjadi krusial untuk investor karena akan menentukan langkah berikutnya, misalnya mengenai skema restrukturisasi dan pembayaran yang akan diambil setelah ini.

Baca juga: 3 Cara Trading Bitcoin yang Gampang bagi Pemula agar Cuan Maksimal

Sementara itu, nasabah WanaArtha Life yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan sebanyak 3 kali pada awal tahun dengan perwakilan WanaArtha Life guna membahas skema pembayaran kewajiban.

"Waktu itu, tim penyehatan keuangan menjanjikan skema pembayaran kewajiban akan dikeluarkan bulan Maret. Kami percaya. Sampai Maret kami masih follow up, minta meeting lagi," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (26/4/2022).

"Kami dijanjikan sendiri Maret, kenapa berpaling ke Juli lagi. Nanti bisa ada alasan investor tidak jadi (masuk)," imbuh dia.

Ia mengatakan, skema tersebut dijanjikan pada saat pertemuan nasabah, WanaArtha Life, dan OJK pada 14 Januari 2022.

Pada saat itu, nasabah meminta skema yang ditawarkan diperlihatkan dan disetujui oleh OJK. Selain itu, ia juga berharap, skema yang diajukan harus dikomunikasikan dengan perwakilan pemegang polis.

Baca juga: Turun Lagi, Harga Emas Antam Menyusut Rp 1.000 Per Gram Hari Ini

"Sekarang, skema yang dijanjikan saja belum ada feedback dari Maret. Saya bingung kenapa mereka bilang jadi Juli, janjinya mana yang Maret," kata dia.

Adapun, ia menyoroti kelanjutan skema pembayaran prioritas yang dilakukan oleh WanaArtha Life.

"Skemanya bagaimana? Prioritasnya apa? Apakah cuma bayar sekali, atau ada cicilan, program cicilannya apa?," kata dia.

Ia menceritakan, setelah melakukan pengecekan kepada teman-teman yang menerima skema itu, diketahui besarannya hanya Rp 15 juta sampai Rp 25 juta untuk tiap nasabah.

Baca juga: Akses Masuk Jalan Layang MBZ dari Jakarta ke Cikampek Ditutup Sementara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com