Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Hal yang Perlu Diperhatikan Pengemudi Saat Diberlakukan Kebijakan One Way

Kompas.com - 04/05/2022, 17:07 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan one way (satu arah) diberlakukan kepolisian saat arus mudik dan arus balik untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan di jalan tol.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang memastikan kebijakan one way dan ganjil genap tetap diberlakukan saat arus balik.

“Kebijakan ganjil genap, aturan satu arah atau one way, dan larangan masuk jalan tol akan tetap diberlakukan. Semua dilakukan agar masyarakat tetap nyaman,” ujar Jokowi dalam video yang diunggah Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (3/5/2022).

Baca juga: Rentan Kecelakaan, Ini Tips Aman Berkendara di Jalur Contraflow

Namun, penerapan rekayasa lalu lintas ini bersifat situasional atau didasarkan pada perkembangan kondisi di lapangan.

Untuk itu, pemudik yang akan menggunakan jala tol perlu mencari tahu informasi jadwal dan lokasi penerapan one way secara berkala di media massa maupun sosial media.

Selain itu baik pemudik yang akan kembali ke Jakarta maupun sebaliknya, perlu mengetahui tips-tips berikut ini agar saat kebijakan tersebut diberlakukan, dapat berjalan dengan lancar dan aman.

Berikut tips-tips yang perlu diperhatikan pengemudi kendaraan yang akan melalui jalan tol selama periode mudik Lebaran 2022:

1. Jangan sembarang menyebrang ke jalur one way

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, jalur one way cenderung tidak berbahaya bagi kendaraan yang sudah berada di jalur tersebut.

Namun, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan ialah ketika kendaraan dari jalur yang bukan one way ingin masuk ke jalur one way.

Pasalnya, kendaraan-kendaraan di jalur one way ini kecepatannya cukup tinggi sehingga jika tiba-tiba ada kendaraan yang akan masuk ke jalur tersebut dapat berpotensi tertabrak atau mengganggu kelancaran arus one way.

Baca juga: Contraflow Kembali Diberlakukan di Tol Japek Km 47-70 Arah Cikampek

"Jadi jangan dari jalur yang bukan one way dan mau masuk ke one way itu menerobos tanpa ada bantuan dari polisi, itu sangat membahayakan," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (4/5/2022).

Oleh karenanya, menurut dia, kepolisian perlu menutup celah-celah pembatas jalan antara jalur biasa dengan jalur one way dengan baik supaya tidak ada kendaraan yang nekat berpindah jalur.

Hal yang serupa juga diungkapkan Pakar Transportasi Institut Teknologi Bandung Sony Sulaksono.

"One way itu kan sebenernya prioritas, satu lajur dipake buat yang jalur berlawanan. Jadi tidak terlalu masalah. Kalau yang one way, usahakan tidak susul-menyusul, tetap di lajurnya tidak pindah-pindah," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com