Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Mengapa THR yang Diterima Tak Senilai Satu Kali Gaji Bulanan?

Kompas.com - 06/05/2022, 15:59 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

Dear, Tanya-tanya Pajak

Saya karyawan swasta dengan masa kerja tiga tahun dan berhak atas tunjangan hari raya (THR). Setahu saya, besaran THR seharusnya setara dengan satu bulan gaji atau proporsional bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari sebulan tetapi kurang dari 12 bulan.

Kenyataannya, nominal THR yang saya terima selalu lebih kecil dari take home pay gaji bulanan. Apakah ini karena potongan pajak THR memang lebih besar dari gaji atau bagaimana? Mohon pencerahan.

Terima kasih.

~Fithri, Jakarta~

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Saya, Muhammad Ridho dari MUC Consulting, akan menjawab pertanyaan Anda.

Sesuai namanya, tunjangan hari raya (THR) merupakan pendapatan non-upah yang selalu dinantikan karyawan atau buruh menjelang hari raya keagamaan masing-masing. Kebijakan pemerintah ini sudah berlangsung sejak 1951.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pengusaha atau pemberi kerja wajib membayarkan THR ke pekerja tetap maupun kontrak dengan masa kerja minimal satu bulan.

Untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka jumlah THR yang berhak diterimanya setara dengan gaji bulanan. Adapun untuk karyawan dengan masa kerja minimal sebulan atau kurang dari setahun, besaran THR-nya diperhitungkan secara proporsional.

Baca juga: Hingga H+2 Lebaran, Kemenaker Terima 5.589 Aduan Terkait Pembayaran THR

Lantas, mengapa jumlah THR yang diterima pekerja biasanya lebih kecil dari upah atau gaji bulanan? Pertanyaan Anda sedikit banyak mewakili itu sekaligus mengungkap jawabannya.

Dalam pemberian THR ada faktor pengenaan tarif progresif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan cara perhitungan penghasilan neto yang terpisah. Ini menyebabkan nilai THR yang diterima pekerja bisa lebih kecil dibanding nominal gaji bulanan. 

Sebelum membahas lebih lanjut tentang aspek perpajakan THR, definisi gaji menurut regulasi ketenagakerjaan juga harus dicermati.

Beda perusahaan dimungkinkan punya pengaturan dan komponen upah yang berbeda, yang itu dapat berdampak pula ke pemberian tambahan penghasilan seperti THR. 

Ilustrasi pajak dan administrasi perpajakanSHUTTERSTOCK/D.EE_ANGELO Ilustrasi pajak dan administrasi perpajakan

Menurut Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah yang diterima pekerja dari perusahaan dimungkinkan memiliki struktur komponen:

  1. Upah tanpa tunjangan;
  2. Upah pokok dan tunjangan tetap;
  3. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
  4. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

Yang mana pun struktur komponen pengupahan yang dipakai perusahaan, ada persyaratan komposisi antar-komponen yang harus dipenuhi pula. 

Terkait detail THR, PP Nomor 36 Tahun 2021 menyatakan hal itu diatur dalam peraturan menteri. Aturan pelaksanaan dimaksud yang masih berlaku hingga saat ini adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Baca juga: 5 Tips Manfaatkan Uang THR Lebaran untuk Investasi

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com