Bagaimana menghasilkan regulasi yang menjabarkan prinsip hukum internasional tentang antariksa? Sejak satelit Sputnik 1 dari Uni Soviet mencapai orbit pada 4 Oktober 1957, tanpa protes resmi dari negara lain yang dilintasi oleh Sputnik 1 (Reynolds & Merges, 1998:70). Maka Sputnik 1 adalah jejak awal isu legal antariksa yang melahirkan kebebasan eksplorasi ilmiah antariksa hingga hari ini (Tronchetti, 2013).
Di sisi lain, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkenalkan dan menyusun draf regulasi tata-laksana eksplorasi antariksa atau perjanjian antariksa antar-bangsa. Misalnya, selama ini, Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (CPUOS) yang lahir dari Resolusi PBB No. 1472 tahun 1959, adalah forum pengembangan hukum internasional antariksa.
Hasil pokok kerja CPUOS antara lain lima perjanjian internasional dan prinsip kegiatan antariksa yakni (1) Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space tahun 1967, termasuk Moon and Other Celestial Bodies atau Outer Space Treaty; (2) Agreement on the Rescue of Astronauts, the Return of Astronauts and the Return of Objects Launched into Outer Space (Rescue Ageement) tahun 1968; (3) Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects (Liability Convention) tahun 1972; (4) Convention on Registration of Objects Launched into Outer Space (Registration Convention); (5) Agreement Governing the Activities of States on the Moon and Other Celestial Bodies (Moon Treaty) tahun 1979.
Outer Space Treaty (Resolusi 2222 (XX1) PBB) adalah kerangka dasar hukum antariksa internasional. Prinsip pokoknya antara lain (1) eksplorasi dan pemanfaatan antariksa untuk kepentingan umat manusia dan semua negara; (2) antariksa tidak tunduk pada perampasan oleh negara berdasarkan klaim kedaulatan, pendudukan (fisik), atau carasarana lain; (3) negara tidak menempatkan senjata nuklir atau senjata pemusnah massal lain di orbit atau benda langit antariksa dengan cara apapun; (4) Bulan dan benda langit hanya digunakan untuk perdamaian; (5) tiap negara bertanggung jawab atas kegiatan antariksa nasional dari pemerintah maupun non-pemerintah; (6) negara-negara harus mencegah kontaminasi berbahaya di antariksa dan benda-benda angkasa; (7) kebebasan eksplorasi ilmiah pada antariksa (UN Office for Outer Space Affairs/UNOOSA, 2021).
Perjanjian internasional mengatur kegiatan antariksa dan status hukum antariksa. Sifat hukum antariksa, menurut Bittencourt Neto (2022) ialah global commons atau milik dan kepentingan global. Konsep hukum ini merujuk pada filosofi hukum res nullius dan res communis untuk hal-hal yang tidak diterapkan ketentuan hak-hak dari subyek tertentu. Res nullius bukan milik siapa pun atau wilayah yang bebas dikuasai (fisik) secara damai oleh negara berdaulat (occupatio), misalnya terrae nullius (Rose, 2003; Shaw, 2017:372).
Berdasarkan lima perjanjian antariksa internasional dari PBB tersebut di atas, antariksa tidak tunduk pada kedaulatan eksklusif satu negara atau aktor individu, maka antariksa menjadi milik dan kepentingan umat manusia secara keseluruhan (totum). Maka kerangka regulasi yang disediakan oleh pengguna sumber daya antariksa, harus melayani kepentingan global dengan akses terbuka bagi setiap pihak (Soroos, 2001:42, 45).
Agenda Presiden G20 di Bali, awal November 2022, menurut Presiden RI Joko Widodo, adalah momentum katalis pemulihan ekonomi dunia khususnya dari risiko pandemi Covid-19. Rabu, 1 Desember 2021 di Jakarta, Presiden Joko Widodo membuka Presidensi G20 dengan agenda: (1) arsitektur kesehatan global yang inklusif dan tanggap krisis; (2) transformasi sosial-ekonomi berbasis digital; dan (3) transisi menuju sistem energi berkelanjutan.
Transformasi sosial-ekonomi-lingkungan berbasis digital sangat bergantung pada regulasi tata-kelola antariksa, khususnya Iptek, lingkungan, dan hankam negara-negara.
Pasar-pasar dikendali langsung oleh kebijakan-kebijakan pemerintah. Misalnya, pemerintah AS sangat ketat kontrol alih-Iptek antariksa. Alasannya, tulis Barbaroux (2016:10), regulasi pemerintah terhadap industri antariksa merupakan ciri utama ekonomi-antariksa, dan Iptek antariksa adalah aset strategis pertahanan dan keamanan negara akhir-akhir ini.
Kini aplikasi komersial Iptek antariksa, misalnya komunikasi, navigasi, dan observasi Bumi, menjadi sumber utama pemasukan industri antariksa. Hari-hari ini adalah era pasar konsumsi dan industri sektor ekonomi-antariksa (Kreisel, et al., 2007). Komoditisasi dan swastaninasi sedang dialami oleh industri-industri antariksa skala multinasional. Iptek mengubah struktur dan perkembangan industri-industri antariksa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.