JAKARTA, KOMPAS.com - Selama ini kita banyak mendengar istilah jalan tol fungsional. Namun apa sih yang disebut jalan tol fungsional?
Jalan tol fungsional sering didengar karena kerap dioperasikan saat terjadi kepadatan lalu lintas di jalan tol.
Misalnya saat arus mudik dan balik kemarin, pemerintah mengoperasikan fungsional jalan tol Jakarta-Cikampek II Selatan untuk mengurangi kepadatan di Simpang Susun Dawuan kilometer 67.
Dilansir dari laman bpjt.pu.go.id, jalan tol fungsional merupakan jalan bebas hambatan darurat yang dibuka secara sementara untuk mendukung kelancaran lalu lintas saat tertentu dengan melihat kondisi dan pelaksanaannya di lapangan.
Jika sudah mengetahui pengertian jalan tol fungsional, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat ingin melewati jalan tol fungsional, yaitu:
1. Dapat memangkas waktu perjalanan
Jalan Tol fungsional merupakan jalur bebas hambatan yang digunakan secara darurat, tapi dapat dilalui para pengendara untuk sampai wilayah tertentu dengan waktu tempuh yang lumayan memangkas waktu perjalanan.
2. Gratis
Berbeda dengan jalan tol pada umumnya, pengendara yang ingin gunakan jalan tol fungsional tidak dikenai tarif alias gratis.
Pengendara hanya perlu melakukan tapping pembayaran di gerbang tol jika disiapkan saat memasuki dan keluar dari jalan tol tersebut.
3. Kondisi jalan belum sempurna
Jalan tol fungsional ini biasanya masih dalam proses pengerjaan konstruksi sehingga secara teknis belum memenuhi persyaratan sebagai jalan tol di beberapa bagian, baik kerataan jalan, dan sisa konstruksi sekitar jalan di sisi kanan dan kiri.
Namun tetap diupayakan keamanan pengendara khususnya pada kesiapan perambuan. Kondisi jalan juga diperhatikan agar pengendara dapat merasa nyaman saat melintasinya.
Baca juga: Jalur Tol Japek II Selatan Siap Dioperasikan Fungsional, Perhatikan Ketentuannya
4. Beberapa dilengkapi rest area
Jika jalan tol fungsional dirasa cukup panjang ruasnya untuk dilintasi pengendara, maka akan disiapkan rest area sementara dan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), bengkel, dan pos polisi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.