Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Sarah Sadiqa dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa peraturan ini akan terdiri dari tiga klaster besar pengaturan kebutuhan pengadaan barang dan jasa di IKN.
Pertama, SDM pengadaan yang selaras dengan kebutuhan organisasi Otorita IKN mengadopsi skema agile organization. Kedua, proses pengadaan yang mengakomodir kemudahan dan inovasi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ketiga, pemberdayaan lokal yang memberdayakan pelaku usaha lokal di lingkungan sekitar Ibu Kota Nusantara dan penggunaan tenaga kerja dan material kokal. "Nantinya peraturan ini juga akan dilengkapi dengan standar bidding document," kata Sarah.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menyampaikan rasa terima kasih atas asistensi dan bantuan yang diberikan oleh LKPP. "Kita ingin membuat satu wilayah kota yang sesuai dengan visi Presiden, mohon dibimbing dalam pelaksanaannya, kita mencari terobosan-terobosan dan semoga didukung oleh teman-teman di LKPP," ucap Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.