Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif Listrik Pelanggan 3.000 VA Disetujui, PLN: Kami Laksanakan Kebijakan Pemerintah

Kompas.com - 20/05/2022, 18:50 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menaikkan tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.000 volt ampere (VA) ke atas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terkait rencana kenaikan tersebut, PT PLN (Persero) menyatakan, penetapan kebijakan tarif listrik merupakan kewenangan pemerintah. Oleh sebab itu, PLN sebagai perusahaan penyedia listrik memastikan akan melaksanakan kebijakan yang diputuskan pemerintah.

Baca juga: Penjelasan Sri Mulyani soal Rencana Kenaikkan Tarif Listrik Golongan 3.000 VA ke Atas

"PLN sebagai operator kelistrikan negara akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah dan siap menyediakan pasokan listrik yang andal dan berkualitas bagi konsumen," ujar Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Diah Ayu Permatasari kepada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Ia menjelaskan, regulasi penetapan tarif listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Pada beleid itu, diatur bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non subsidi (tariff adjustment) dilakukan bila terjadi perubahan pada faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik.

Faktor tersebut yakni nilai tukar mata uang dollar AS terhadap rupiah, harga rata-rata minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara.

Pada aturan itu disebutkan pula bahwa penghitungan tarif listrik pelanggan non subsidi dilakukan oleh pihak PLN dengan mengacu pada formula yang telah ditetapkan pemerintah. Penyesuaian besaran tarif listrik itu kemudian perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM terlebih dahulu sebelum diberlakukan.

Baca juga: Sri Mulyani Putuskan Harga Pertalite dan Tarif Listrik Subsidi Tak Naik Tahun Ini

Kendati demikian, Diah belum bisa menjelaskan terkait potensi besaran kenaikan tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.000 VA ke atas. Namun, berdasarkan Permen ESDM 3/2020 diatur bahwa PLN wajib mengumumkan penyesuaian tarif listrik ke konsumen paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan.

Adapun sejak 2017 pemerintah memang tidak memberlakukan penyesuaian tarif listrik pelanggan non subsidi. Sementara, harga komoditas energi seperti batu bara dan minyak mentah terus merangkak naik, terlebih pada tahun ini.

Alhasil, selama sekitar 5 tahun terakhir pemerintah membayarkan kompensasi ke PLN atas selisih biaya pokok penyediaan tenaga listrik yang dikeluarkan PLN dengan harga jual listrik.

"Sejak tahun 2017, pemerintah tidak memberlakukan tariff adjustment bagi pelanggan golongan non subsidi dan memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih BPP dengan tarif yang ditetapkan pemerintah," jelas Diah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah sudah menanggung kompensasi listrik dengan alokasi anggaran Rp 21,4 triliun di tahun ini. Semula anggaran kompensasi listrik tidak tersedia dalam APBN 2022.

Menurutnya, jika tidak ada kompensasi dari pemerintah dan kenaikan tarif listrik, maka arus kas operasional PLN akan defisit hingga Rp 71,1 triliun di Desember 2022. Padahal, PLN perlu menjaga rasio kecukupan kas operasional untuk membayar pokok dan bunga pinjaman kepada lender setidaknya minimum 1.0x.

Oleh sebab itu, kenaikan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi dinilai perlu dilakukan. Penyesuaian tarif ini pun sekaligus disebut untuk berbagi beban dan menjaga rasa keadilan.

"Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Dapat Restu Jokowi, Sri Mulyani Siap Naikkan Tarif Listrik Orang Kaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com