KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang jadi peserta BPJS Kesehatan mandiri, setiap bulannya diwajibkan untuk membayar iuran. Ada pinalti berupa bagi peserta yang terlambat membayar kewajiban iuran (denda BPJS Kesehatan).
Sebagai informasi, peserta mandiri diharuskan membayar iuran BPJS Kesehatan selambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
Peserta mandiri merujuk pada peserta yang membayar iurannya sendiri, bukan merupakan pekerja penerima upah di mana iuran dibayarkan perusahaan pemberi kerja, maupun penerima bantuan yang iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah.
Perlu diketahui, iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda di setiap kelasnya. Untuk besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: 3 Cara Menemukan ATM BCA Setor Tunai Terdekat dari HP
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru:
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, bagi peserta yang menunggak iuran, tidak ada denda yang dikenakan.
Namun, sanksi yang diberikan adalah penonaktifan kepesertaan yang berakibat peserta tak lagi bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Hal ini juga berlaku bagi peserta pekerja penerima apabila perusahaan pemberi kerja tidak membayarkan iurannya.
Skema pinalti berupa penonaktifan maupun sanksi berupa denda BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Berapa Saldo Minimal ATM BCA?
"Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya," bunyi ayat 1 pasal 42.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.